Kenaikan BPJS Kesehatan, Ketua MPR: Pemerintah Harus Hormati Hasil Rapat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 14 November 2019
Kenaikan BPJS Kesehatan, Ketua MPR: Pemerintah Harus Hormati Hasil Rapat
Ketua MPR Bambang Soesatyo. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

MerahPutih.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah tidak menaikkan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) sesuai hasil kesepakatan rapat gabungan antara pemerintah dengan DPR pada 2 September 2019.

"Hasil rapat gabungan itu harus dihormati oleh seluruh pihak. Peserta kelas III kategori PBPU-BP adalah rakyat yang harus dilindungi negara," kata Bambang melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (13/11) malam, dikutip Antara.

Baca Juga:

Dengar Aspirasi Rakyat, DPR Minta Iuran BPJS PBPU-BP Kelas III Tak Naik

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, jangan sampai lembaga perwakilan rakyat terkesan dilecehkan dengan pemerintah tetap menaikkan iuran peserta BPJS Kelas III untuk kategori PBPU-BP.

Buruh menggelar aksi demonstrasi di halaman gedung DPRD Kabupaten Sukoharjo menolak kenaikan premi BPJS Kesehatan, Rabu (13/11). (MP/Ismail)
Buruh menggelar aksi demonstrasi menolak kenaikan BPJS Kesehatan, di halaman gedung DPRD Kabupaten Sukoharjo, Rabu (13/11). (MP/Ismail)

Menurut Bambang, defisit keuangan BPJS Kesehatan seharusnya dicarikan solusinya dengan melakukan efisiensi APBN dari pos-pos lain serta pembenahan internal BPJS Kesehatan.

"Jangan karena alasan defisit, lantas rakyat yang dikorbankan," katanya.

Ia mengatakan bila iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III kategori PBPU-BP dinaikkan, bukan tidak mungkin konsumsi masyarakat akan menurun karena tidak memiliki uang untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.

"Bila konsumsi rumah tangga menurun, pada akhirnya juga akan turut mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.

Baca Juga:

Tolak Kenaikan Premi BPJS Kesehatan, Massa Buruh Geruduk DPRD Sukoharjo

Ia merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal IV 2019 menurun menjadi 5,01 persen dari kuartal sebelumnya yang mencapai 5,17 persen.

Pelayanan BPJS Kesehatan dinilai belum memadai (Foto: antaranews)
Pelayanan BPJS Kesehatan dinilai belum memadai (Foto: antaranews)

Menurut dia angka tersebut menjadi laju terlemah sejak kuartal I 2018.

"Bila iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III dinaikkan, bukan tidak mungkin rakyat akan menjerit dan mencekik pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Pada gilirannya, akan berimbas pada kondisi perekonomian nasional yang bisa jadi akan bergejolak," demikian Bambang Soesatyo. (*)

Baca Juga:

Menkes Ingin Peserta BPJS Mandiri Tetap Disubsidi

#BPJS Kesehatan #Ketua MPR #Bambang Soesatyo
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan