Kena OTT KPK dan Jadi Tersangka, Dirjen Hubla Kemenhub Minta Maaf

Thomas KukuhThomas Kukuh - Jumat, 25 Agustus 2017
Kena OTT KPK dan Jadi Tersangka, Dirjen Hubla Kemenhub Minta Maaf
Penyidik KPK menunjukan barang bukti pada operasi tangkap tangan KPK di Kementerian Perhubungan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MerahPutih.com - Setelah tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono meminta maaf. Ya, Antonius telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017.

“Saya meminta maaf kepada masyarakat. Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi," kata Tonny saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/8) dini hari.

Kala itu Tonny sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Di samping itu, dia pun menyatakan bahwa uang sekitar Rp 20 miliar yang diamankan KPK terkait kasus itu merupakan uang operasional bagi dirinya.

Namun, dia tak membantah jika uang yang diterimanya itu melanggar aturan. "Ini untuk operasional tetapi melanggar aturan," ucap Tonny.

Sementara itu, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) tersangka pemberi suap kepada Tonny memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apapun kepada awak media.

KPK menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017.

"Setelah pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017 yang diduga dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (ATB)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8) malam.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang tersangka, yaitu Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK).

Lebih lanjut, Basaria menyatakan dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 23-24 Agustus 2017, KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pertama, empat kartu ATM dari tiga bank penerbit yang berbeda dalam penguasaan ATB.

Kedua, 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, USD, poundsterling, EUR, Ringgit Malaysia senilai total Rp 18,9 miliar dalam bentuk "cash" dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp 1,174 miliar. "Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp 20 miliar," kata Basaria.

Diduga, kata Basaria, pemberian uang oleh APK kepada ATB terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Menurut Basaria, KPK mengungkap modus yang relatif baru dalam operasi tangkap tangan kali ini karena penyerahan uang dilakukan dalam bentuk ATM.

"Rekening dibuka oleh pemberi menggunakan nama pihak lain atau diduga fiktif selanjutnya pemberi menyerahkan ATM pada pihak penerima. Kemudian pemberi menyetorkan sejumlah uang pada rekening tersebut karena bertahap dan penerima menggunakan ATM dalam berbagai transaksi," ucap Basaria.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, APK disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

KPK pun telah menahan dua tersangka itu untuk 20 hari pertama. ATB ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur dan APK ditahan di Polres Jakarta Timur. (*/pon/ant)

#OTT Dirjen Hubla #KPK #Ott Kpk
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Bagikan