Kemkominfo: Google Tindak Aplikasi yang Diduga Curi Data Pengguna Ponsel
Ilustrasi Aplikasi Smartphone. (Foto: Pixabay)
MerahPutih.com- Dugaan pencurian data pribadi di aplikasi kini mencuat kembali.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengusut kasus dugaan pemrosesan data pribadi secara tanpa hak (pencurian data pribadi).
Baca Juga:
Lembaganya Dicatut Dalam Akun Situs PornHub, Kemkominfo Berang
Diduga, pencurian ini melibatkan beberapa aplikasi di Google Play Store.
Koordinasi lebih jauh dengan Polda Metro Jaya pun sampai dilakukan terkait upaya dan langkah-langkah berikutnya yang akan diambil sesuai aturan yang berlaku.
"Pihak Google telah mengambil tindakan terhadap aplikasi yang diduga melakukan pemrosesan data penggunanya secara tanpa hak," terang Juru Bicara Kominfo Dedi Permadi dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (22/4).
Dedi melanjutkan, aplikasi itu juga diwajibkan untuk menghapus fitur pengambilan data pengguna.
"Ini perlu dilakukan bila ingin dapat kembali diakses oleh penggunanya di Google Play Store," sebut Dedi.
Kominfo juga meminta masyarakat agar dapat memeriksa daftar aplikasi yang diduga mengambil data pribadi secara tanpa hak. Termasuk melakukan langkah pengamanan.
Seperti memutakhirkan sistem keamanan perangkat.
"Lalu melakukan instalasi ulang terhadap aplikasi yang diduga memproses data pribadi secara tanpa hak jika aplikasi telah tampil kembali di Google Play Store,” ujar Dedi.
Kemudian pengguna juga diminta menghapus fitur yang memproses data pribadi secara tanpa hak.
“Dan, terakhir tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan," sambung Dedi.
Baca Juga:
Dirjen IKP Kemkominfo Luncurkan Ruang Pamer Monumen Pers Nasional di Solo
Sekedar informasi, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan adanya sejumlah aplikasi yang mampu mencuri data pribadi pendownload-nya.
“Aplikasi tersebut telah diunduh lebih dari 10 juta pengguna,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4).
Menurut Zulpan, adanya aplikasi pencuri data pribadi pengguna itu ditemukan usai subit siber Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.
Kemudian hasil dari analisa tim siber Polda Metro Jaya diketahui ada sejumlah apliaksi keagamaan yang diduga melakukan pencurian data pribadi melalui aplikasi keagamaan.
Kemudian, lanjut Zulpan, penyidik siber berhasil menganalisa aplikasi sebagai spam yang dapat merugikan masyarakat.
Lalu, penyidik juga telah mengumpulkan data sensitif pengguna dan telah diunduh oleh lebih dari 45 juta pengguna.
Data para pengguna ini berpotensi disalahgunakan akibat buruknya keamanan server atau database.
Aplikasi tersebut mencuri data melalui pengembangan perangkat lunak (SDK) pihak ketiga.
"Yang mencakup kemampuan untuk menangkap konten clipboard, data GPS, alamat e-mail, nomor telepon, dan bahkan alamat MAC router modern pengguna dan SSID jaringan," kata dia.
Berikut daftar 11 aplikasi di Play Store yang diduga melakukan pencurian data:
1. Speed Camera Radar
2. Al-Moazin Lite (Prayer Times)
3. WiFi Mouse (remote control PC)
4. QR & Barcode Scanner
5. Qibla Compass - Ramadan 2022
6. Simple Weather & Clock Widget
7. Handcent Nex SMS-Text w/MMS
8. Smart Kit 360
9. Al Quran MP3 - 50 Reciters & Translation Audio
10. Full Quran MP3 - 50+ Language & Translation Audio
11. Audiosdroid Audio Studio DAW (Knu)
Baca Juga:
Kemkominfo Luncurkan Aplikasi Pemantau Social Distancing Lewat Smartphone
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware
Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo
Kominfo Blokir Pengiriman Barang ke Indonesia Aplikasi TEMU
Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor