Kemkominfo: Google Tindak Aplikasi yang Diduga Curi Data Pengguna Ponsel

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 22 April 2022
Kemkominfo: Google Tindak Aplikasi yang Diduga Curi Data Pengguna Ponsel

Ilustrasi Aplikasi Smartphone. (Foto: Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Dugaan pencurian data pribadi di aplikasi kini mencuat kembali.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengusut kasus dugaan pemrosesan data pribadi secara tanpa hak (pencurian data pribadi).

Baca Juga:

Lembaganya Dicatut Dalam Akun Situs PornHub, Kemkominfo Berang

Diduga, pencurian ini melibatkan beberapa aplikasi di Google Play Store.

Koordinasi lebih jauh dengan Polda Metro Jaya pun sampai dilakukan terkait upaya dan langkah-langkah berikutnya yang akan diambil sesuai aturan yang berlaku.

"Pihak Google telah mengambil tindakan terhadap aplikasi yang diduga melakukan pemrosesan data penggunanya secara tanpa hak," terang Juru Bicara Kominfo Dedi Permadi dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (22/4).

Dedi melanjutkan, aplikasi itu juga diwajibkan untuk menghapus fitur pengambilan data pengguna.

"Ini perlu dilakukan bila ingin dapat kembali diakses oleh penggunanya di Google Play Store," sebut Dedi.

Kominfo juga meminta masyarakat agar dapat memeriksa daftar aplikasi yang diduga mengambil data pribadi secara tanpa hak. Termasuk melakukan langkah pengamanan.

Seperti memutakhirkan sistem keamanan perangkat.

"Lalu melakukan instalasi ulang terhadap aplikasi yang diduga memproses data pribadi secara tanpa hak jika aplikasi telah tampil kembali di Google Play Store,” ujar Dedi.

Kemudian pengguna juga diminta menghapus fitur yang memproses data pribadi secara tanpa hak.

“Dan, terakhir tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan," sambung Dedi.

Baca Juga:

Dirjen IKP Kemkominfo Luncurkan Ruang Pamer Monumen Pers Nasional di Solo

Sekedar informasi, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan adanya sejumlah aplikasi yang mampu mencuri data pribadi pendownload-nya.

“Aplikasi tersebut telah diunduh lebih dari 10 juta pengguna,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4).

Menurut Zulpan, adanya aplikasi pencuri data pribadi pengguna itu ditemukan usai subit siber Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.

Kemudian hasil dari analisa tim siber Polda Metro Jaya diketahui ada sejumlah apliaksi keagamaan yang diduga melakukan pencurian data pribadi melalui aplikasi keagamaan.

Kemudian, lanjut Zulpan, penyidik siber berhasil menganalisa aplikasi sebagai spam yang dapat merugikan masyarakat.

Lalu, penyidik juga telah mengumpulkan data sensitif pengguna dan telah diunduh oleh lebih dari 45 juta pengguna.

Data para pengguna ini berpotensi disalahgunakan akibat buruknya keamanan server atau database.

Aplikasi tersebut mencuri data melalui pengembangan perangkat lunak (SDK) pihak ketiga.

"Yang mencakup kemampuan untuk menangkap konten clipboard, data GPS, alamat e-mail, nomor telepon, dan bahkan alamat MAC router modern pengguna dan SSID jaringan," kata dia.

Berikut daftar 11 aplikasi di Play Store yang diduga melakukan pencurian data:

1. Speed Camera Radar
2. Al-Moazin Lite (Prayer Times)
3. WiFi Mouse (remote control PC)
4. QR & Barcode Scanner
5. Qibla Compass - Ramadan 2022
6. Simple Weather & Clock Widget
7. Handcent Nex SMS-Text w/MMS
8. Smart Kit 360
9. Al Quran MP3 - 50 Reciters & Translation Audio
10. Full Quran MP3 - 50+ Language & Translation Audio
11. Audiosdroid Audio Studio DAW (Knu)

Baca Juga:

Kemkominfo Luncurkan Aplikasi Pemantau Social Distancing Lewat Smartphone

#Menkominfo #Kemenkominfo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Direktorat Siber Polda Metro Jaya memblokir 4.053 aplikasi dan konten ilegal sejak awal 2024 hingga Oktober 2025. Ribuan rekening, nomor telepon, dan akun WhatsApp turut dinonaktifkan untuk memberantas penipuan online lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Indonesia
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE sesuai peraturan pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Indonesia
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Samuel melakukan pemufakatan jahat pembentukan PDNS hingga memberi suap agar proyek bisa diambilalih.
Frengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Indonesia
Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'
Budi Arie Setiadi enggan berkomentar banyak
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Mei 2025
 Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Penyidik telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka terkait kasus tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 April 2025
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Indonesia
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware
Korupsi proyek PDNS di Kominfo telah memicu kebocoran data dan serangan ransomware.
Soffi Amira - Jumat, 14 Maret 2025
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware
Indonesia
Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo
Ada tiga aturan turunan yang dikerjakan merujuk pada rencana Kementerian Kominfo setelah UU nomor 1 tahun 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Oktober 2024
Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo
Indonesia
Kominfo Blokir Pengiriman Barang ke Indonesia Aplikasi TEMU
Saat ini aplikasi TEMU memang masih bisa ditemukan di Google Playstore dan App Store.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Kominfo Blokir Pengiriman Barang ke Indonesia Aplikasi TEMU
Indonesia
Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor
Kominfo baru saja membangun Sistem Nasional Peringatan Dini Kebencanaan (SNPDK).
Frengky Aruan - Rabu, 02 Oktober 2024
Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor
Bagikan