MerahPutih.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) paling tidak pada priode 2020 - 2024 ini menargetkan mampu membangun 1,5 juta unit rumah swadaya 50 ribu unit rumah susun, 25 ribu unit rumah khusus.
"Kementerian PUPR memiliki tugas yang masih sangat besar pada periode 2020-2024," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto dalam seminar daring di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020.
Selain membangun hunian bagi masyarakat, Kementerian PUPR juga akan meningkatkan layanan 90 persen akses air minum, 80 persen akses sanitasi dan persampahan, penanganan 10 ribu hektare kawasan kumuh.
Baca Juga:
Pesantren di Jawa Barat Mulai Dibuka, Ridwan Kamil: Hasil Musyawarah dengan Ulama
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perumahan merilis capaian pembangunan rumah untuk masyarakat yang ada di dalam Program Sejuta Rumah per tanggal 11 Mei 2020 telah mencapai angka 215.662 unit dengan prosentase capaian Program Sejuta Rumah masih diprioritaskan untuk pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah yakni 79 persen.
Adapun realisasi pembangunan rumah berasal dari kementerian/ lembaga di luar Kementerian PUPR sebanyak 50.863 unit, Pemerintah daerah sebanyak 1.521 unit, rumah tapak yang dibangun oleh pengembang sebanyak 116.933 unit.

Sedangkan pembangunan rumah untuk non MBR prosentasenya sebanyak 21 persen yang berasal dari pembangunan rumah tapak oleh pengembang sebanyak 42.884 unit dan rumah susun sebanyak 3.461 unit. Sehingga, total capaian pembangunan rumah untuk MBR sebanyak 169.317 unit dan rumah untuk non MBR sebanyak 46.345 unit.
Direktur Jenderal Perumahan Khalawi Abdul Hamid mengakui, pandemi Covid – 19 memang cukup berpengaruh pada pelaksanaan Program Sejuta Rumah di lapangan. Tetapi, dengan menggunakan protokol kesehatan, pihaknya tetap mengupayakan agar di akhir tahun capaian Program Sejuta Rumah bisa menembus 1.000.000 unit. Sedangkan target konservatif keseluruhan hingga akhir tahun sebesar 900.000 unit mengingat adanya pandemi Covid-19.
Baca Juga:
APBD Kolaps, Pemkot Solo Tegaskan Hanya Sanggup Bayar Gaji ASN