Kementerian BUMN Berharap Penangkapan Maria Lumowa Bisa Kembalikan Kerugian BNI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 09 Juli 2020
Kementerian BUMN Berharap Penangkapan Maria Lumowa Bisa Kembalikan Kerugian BNI
Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

MerahPutih.com - Kementerian BUMN menyambut positif penyelesaian proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mendukung langkah tersebut dan berharap selama proses hukum di Indonesia bisa membawa dampak bahwa kerugian yang dialami BNI bisa dikembalikan tersangka.

Baca Juga:

Usai Rapid Test di Bandara Soetta, Maria Pauline Lumowa Diserahkan ke Bareskrim

"Hal itu yang kita harapkan dari ekstradisi yang dilakukan oleh teman-teman Kementerian Hukum dan HAM," ucap Arya kepada wartawan, Rabu (9/7).

Arya berharap Maria bisa segera diproses hukum. Dengan begitu, Maria bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan BNI.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) bersama buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa (kiri depan) di dalam pesawat dalam perjalanan dari Serbia menuju Indonesia, Rabu (8/7/2020). ANTARA/HO-Kementerian Hukum dan HAM/pri.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) bersama buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa (kiri depan) di dalam pesawat dalam perjalanan dari Serbia menuju Indonesia, Rabu (8/7/2020). ANTARA/HO-Kementerian Hukum dan HAM/pri.

Diberitakan sebelumnya, buron pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7).

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Baca Juga:

Yasonna Sebut Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Dilakukan 'Injury Time'

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD136 juta dan EUR56 juta atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. (Knu)

Baca Juga:

Mahfud MD Heran Djoko Tjandra Punya KTP Padahal Miliki Paspor Negara Lain

#Buronan #Bank BNI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan