Kementerian ATR/BPN Janji Gandeng Polri Sikat Mafia Tanah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 12 November 2020
Kementerian ATR/BPN Janji Gandeng Polri Sikat Mafia Tanah
Ilustrasi sertifikat tanah (Antaranews)

Merahputih.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Polri membentuk satuan tugas (satgas) mafia tanah untuk mengupas tuntas sengketa dan konflik di bidang pertanahan.

Keberadaan mafia tanah di Indonesia yang selama ini merajalela, membuat resah banyak pihak. Mereka perlu diberikan efek jera.

"Kita akan tindak tegas para mafia tanah itu," tegas Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Sengketa dan Konflik, di Jakarta, yang dikutip Kamis (12/11).

Baca Juga

Pengacara BPN Kecewa Majelis Hakim Tolak Dengarkan Keterangan Saksi Ahli

Rakernis ini digelar untuk mencari solusi kendala dan hambatan yang dihadapi dalam penanganan kasus yang menjadi target Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah pada tahun 2020.

Hary mengungkapkan, modus operandi para mafia tanah ini semakin hari semakin luar biasa. Mereka membentuk tim secara terstruktur. Ada divisi-divisi khusus.

"Ada yang bertugas menjadi buzzer mencari tanah, menduduki tanah, advokasi, menyogok aparat untuk mendapatkan keuntungan yang diinginkan," bebernya.

Buzzer-buzzer membuat 'kegaduhan' dan memutarbalikkan fakta. Mereka melawan Kementerian dan melakukan playing victim alias seolah-olah menjadi korban.

Berdasarkan fenomena itu Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Kapolri Jenderal Idham Azis membuat satgas anti mafia tanah," ungkap Hary.

Dia pun mengimbau seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk tetap menjaga kebersamaan dalam memberantas mafia tanah.

"Saya meminta tim satgas anti mafia tanah dan semua jajaran di BPN punya jiwa yang sama dengan pemburu kejahatan yaitu penegak hukum, mata nya seperti elang memburu ketidakbenaran atas masalah pertanahan ini," imbaunya.

Hary bertutur, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil sudah gerah karena selalu mendapat aduan mengenai praktik mafia tanah ketika tengah melakukan kunjungan kerja.

"Itu fenomena yang nyata dimana masalah pertanahan ini tidak akan berhenti kalau kita tidak peduli akan penangananya," tandasnya.

Terpisah, Ketua Panitia Rakernis, Shinta Purwitasari dalam laporannya mengatakan, Rakernis ini akan jadi bahan evaluasi untuk penanganan kasus pertanahan rutin dan kasus-kasus yang terindikasi adanya keterlibatan mafia tanah.

"Dalam melakukan evaluasi atas penanganan kasus didasarkan pada prinsip waktu yang pasti dan terukur sehingga kasus dapat segera diselesaikan, saat ini terdapat 68 kasus dan kasus rutin di seluruh Indonesia sejumlah 732 kasus pada tahun 2020," ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Umum di jajaran Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan sejumlah 66 orang.

Hadir pula secara daring melalui video conference Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, RB. Agus Widjayanto, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Masalah Pertanahan di seluruh Indonesia, para pejabat/penyidik atas kasus-kasus yang menjadi target kegiatan Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah dan Kepala Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten mengenai kasus rutin.

Sebagai tindak lanjut pembentukan Satgas Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN menggelar rapat koordinasi dengan aparat, yakni polisi dan kejaksaan.

Rakor itu membahas dugaan adanya oknum pejabat nakal dalam sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur.

Rapat yang dilaksanakan tertutup di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat itu merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan oknum kepala kantor wilayah BPN DKI dan oknum kepala kantor Pertanahan kota administrasi Jakarta Timur yang telah dijatuhi sanksi.

Sofyan Djalil sendiri sudah mengungkapkan soal mafia tanah yang mengerahkan buzzer.

"Sengketa karena mafia tanah, kita keras sekali. Mafia juga fight back, mereka melawan menggunakan buzzer untuk melawan Kementerian," kata Sofyan, Selasa (10/11).

Sofyan mengatakan, para mafia tanah ini memiliki banyak harta untuk menyewa buzzer yang membuat 'kegaduhan' dan memutarbalikkan fakta.

"Mafia sekarang itu mulai pakai buzzer, untuk melawan seolah-olah dia jadi korban. (Contoh kasus) kakek yang ditipu pendeta, apa urusannya, bagi kita mafia, ya, tetap mafia, mau itu kakek atau apa, enggak masalah," ujar Sofyan.

Baca Juga

Kementerian ATR Sebut Penegak Hukum tidak Pernah Minta Hasil Investigasi

Sebelumnya, hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II DPR, Johan Budi SP. Dia mengaku mendapat informasi adanya penggunaan buzzer dalam sengketa tanah, yang digunakan para mafia tanah.

"Mafia tanah ini begitu kuat. Bahkan saya dengar, mafia tanah seperti di pilpres kemarin, pakai buzzer juga," ujar Johan dalam webinar berjudul “Bisakah Reforma Agraria Memberantas Mafia”, jumat (6/10).

Pada webinar yang juga menghadirkan Wakil Menteri ATR/BPN ini, Johan pun mengusulkan pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memerangi mafia tanah yang dinilainya melibatkan oknum BPN. (Knu)

#Mafia Tanah #Jual Beli Tanah #Sengketa Tanah
Bagikan
Bagikan