Kemenperin Bikin Tim Pemantau Protokol Kesehatan Pabrik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2020
Kemenperin Bikin Tim Pemantau Protokol Kesehatan Pabrik
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. (Foto: Kemenperin).

MerahPutih.com - Kementerian Perindustrian menaruh perhatian terhadap penerapan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19 di kalangan industri. Kesehatan pegawai sangat pentingnya untuk menjaga keberlangsungan kegiatan produksi.

Agar protokol kesehatan dilaksanakan selama proses produksi, Kemenperin membentuk tim pemantau implementasi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama masa pandemi COVID-19.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan SE Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Baca Juga:

DPR Nilai Pemerintah 'Kawal' Kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia

Selain itu, SE Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki IOMKI. Aturan ini, membuat industri harus mematuhi dengan cara melaporkan aktivitas industri setiap minggunya kepada Kemenperin.

Ia meminta industri berinisiatif mengambil langkah apabila terdapat kasus COVID-19 di lingkungannya, antara lain dengan melakukan penutupan fasilitas produksi, isolasi, hingga karantina.

Menteri Agus Gumiwang
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. (Foto: Kemenperin).

Catatan Kemenperin, pada beberapa kasus positif Covid-19 yang dialami pegawai pabrik, penyebaran terjadi di area luar pabrik seperti di rumah kos, pasar, dan tempat umum.

“Sehingga diperlukan penerapan protokol kesehatan tidak hanya di pabrik, tetapi juga di lingkungan rumah dan fasilitas umum,” ujarnya. (ARR)

Baca Juga:

Sekolah di Zona Kuning Dipertimbangkan Dibuka, Peserta Didik Dibatasi Hanya 30 Persen

#COVID-19 #Protokol Kesehatan #Kemenperin
Bagikan
Bagikan