Kemenlu Tegaskan Belanda Tidak Pernah Klaim Pulau Pasir Perairan Indonesia-Australia. (Foto: Tangkapan Layar)

MerahPutih.com - Polemik Pulau Pasir atau Ashmore Reef mengemuka ke publik. Pulau yang dekat dengan Nusa Tenggara Timur (NTT) ini disebut-sebut milik Indonesia karena sering disinggahi nelayan Indonesia dan wilayah adat masyarakat Alor, NTT.

Kementerian Luar Negeri RI menegaskan, pulau tersebut bukan milik Indonesia, melainkan Australia. Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda, yang setelah Indonesia merdeka kemudian menjadi NKRI.

Baca Juga:

Persiapan KTT G20 Rampung 5 November 2022

Pemerintah Hindia Belanda juga disebut tidak pernah memprotes klaim atau kepemilikan Pulau Pasir oleh Inggris, yang kemudian mewariskan wilayah tersebut sebagai wilayah Australia.

"Dalam konteks ini, Indonesia tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir," kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L Amrih Jinangkung di Jakarta, Kamis (27/10).

Ia memaparkan, informasi tersebut ditegaskan dalam Deklarasi Juanda tahun 1957 yang kemudian diundangkan melalui UU Nomor 4 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah atau peta NKRI sejak tahun 1957, 1960, maupun pada peta-peta yang dibuat setelah periode itu.

Sementara untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat khususnya nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan penangkapan ikan di perairan sekitar Pulau Pasir dan gugusan pulau lain di sekitarnya, Indonesia dan Australia telah menandatangani MoU pada tahun 1974, yang kemudian disempurnakan melalui perjanjian tahun 1981 dan 1989.

"Jadi perjanjian itu memang memberikan kesempatan kepada nelayan tradisional untuk menjalankan hak tradisional mereka di perairan tersebut,” tutur Amrih.

Terletak di antara Laut Timor dan perairan utara Australia, secara geografis jarak Pulau Pasir lebih dekat ke Pulau Rote di NTT, dibandingkan Pulau Broome yang berada di daratan Australia.

Gugusan Pulau Pasir di Laut Timor terletak 320 kilometer dari pantai barat-utara Australia, meskipun hanya 140 kilometer di selatan Pulau Rote, Indonesia.

Terkait rencana gugatan tersebut, Dirjen Amrih meminta masyarakat adat Laut Timor untuk terlebih dahulu memeriksa kembali apakah mungkin pengadilan Australia mengakomodasi gugatan dari warga negara asing, dengan berdasarkan pada hukum Australia.

"Ini di luar isu kedaulatan atau kepemilikan karena sudah jelas (Pulau Pasir) milik siapa. Tetapi kalau ada WNI yang ingin menggunakan suatu hak yang mungkin diperbolehkan atau tidak diperbolehkan, kita belum tahu berdasarkan hukum Australia," katanya.

Sengketa mengenai Pulau Pasir menjadi sorotan setelah masyarakat adat Laut Timor mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.

"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni.

Ancaman tersebut dipicu sikap Australia yang terkesan acuh tak acuh ketika didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir.

"Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor," ujar Ferdi. (Pon)

Baca Juga:

Perkantoran dan Sekolah di Sebagian Wilayah Bali Terapkan WFH saat KTT G20

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Luhut Sebut Sawit Jatuh karena Ukraina, Anggota DPR: Jangan Buang Badan
Indonesia
Luhut Sebut Sawit Jatuh karena Ukraina, Anggota DPR: Jangan Buang Badan

Luhut Binsar Panjaitan diminta tidak "buang badan" soal anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit dan crude palm oil (CPO).

KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri

Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BPN Target Selesaikan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah
Indonesia
BPN Target Selesaikan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menargetkan bisa segera menyelesaikan sertifikasi tanah sebanyak 126 juta bidang tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Gibran Jamin Keamanan Ribuan Tamu Ngunduh Mantu Kaesang di Solo
Indonesia
Gibran Jamin Keamanan Ribuan Tamu Ngunduh Mantu Kaesang di Solo

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka angkat suara dengan memasang badan menjamin keamanan ribuan tamu acara resepsi dan ngunduh mantu Kaesang Pangarep dan Erina Sofia Gudono pada Minggu (11/12).

Sistem Jalan Berbayar Elektronik Jangan Langsung Diterapkan
Indonesia
Sistem Jalan Berbayar Elektronik Jangan Langsung Diterapkan

Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp 5.000 sampai Rp 19.900 untuk sekali melintas.

DPR Ingatkan NKRI Harga Mati Soal Negosiasi KKB dengan Polri
Indonesia
DPR Ingatkan NKRI Harga Mati Soal Negosiasi KKB dengan Polri

Polri dikabarkan akan melalukan negosiasi dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua, untuk membebaskan pilot pesawat Susi Air, Captain Philip Mehrtens.

Peralatan Keselamatan Jokowi Selama di Kiev: Helm hingga Peluru tanpa Batas
Indonesia
Peralatan Keselamatan Jokowi Selama di Kiev: Helm hingga Peluru tanpa Batas

Kali ini, Jokowi akan mengunjungi negara yang sedang mengalami konflik senjata.

Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu
Indonesia
Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu

Lembaga pegiat demokrasi Kata Rakyat, Lingkar Madani Indonesia (Lima) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melaporkan Menteri Perdagangan Zulfikli Hasan ke Bawaslu

Wamenkumham Paparkan Kelemahan Penuntasan Peristiwa Kudatuli
Indonesia
Wamenkumham Paparkan Kelemahan Penuntasan Peristiwa Kudatuli

“Komnas HAM sampai detik ini belum pernah merekomendasikan kasus 27 Juli ini masuk dalam pelanggaran berat HAM, berdasarkan UU 26 tahun 2000 ini penyelidikannya adalah Komnas HAM,” kata Eddy

TransJakarta Perpanjang Jam Layanan dan Waktu Operasional Rute Kalideres - GBK
Indonesia
TransJakarta Perpanjang Jam Layanan dan Waktu Operasional Rute Kalideres - GBK

TransJakarta melakukan perpanjangan jam layanan pada rute Kalideres - GBK (3F) mulai pukul 05.00 - 22.00 WIB.