Kemenkumham Tidak Bisa Deteksi Kasus Orang Yang Miliki Dua Paspor

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 April 2022
Kemenkumham Tidak Bisa Deteksi Kasus Orang Yang Miliki Dua Paspor
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua memberikan pelayanan perdana Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau Visa on Arrival kepada seorang warga asing dari Timor Leste di Pos Lintas Batas Neg

MerahPutih.com - Permohonan kehilangan kewarganegaraan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) yang diajukan warga negara terus mengalami peningkatan cukup signifikan.

Tercatat, jumlah pemohon sebanyak delapan permohonan di 2017, 334 permohonan di 2017 dan 424 permohonan di 2019, dan tahun ini, sudah 329 warga negara Indonesia (WNI) mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan.

Baca Juga:

75 Parpol Berbadan Hukum, Kemenkumham: 32 yang Aktif Laporan Administrasi

Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham Baroto memaparkan, pada 2020 jumlah permohonan naik drastis sebanyak 1.343 dan di 2021 sejumlah 1.646 permohonan.

Secara umum, Kemenkumham mengeluarkan enam jenis permohonan kepada masyarakat, yakni laporan kehilangan kewarganegaraan RI dengan sendirinya, jenis permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI, serta permohonan kehilangan kewarganegaraan RI atas permohonan sendiri dan kepada presiden.

Berikutnya, permohonan penyampaian memilih kewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda, permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri bagi orang yang telah memperoleh kewarganegaraan asing, dan permohonan tetap sebagai WNI.

Ia memaparkan, jika diakumulasikan, maka Pemerintah telah mengeluarkan 4.699 permohonan sejak tahun 2017 hingga 2022. Sejumlah alasan WNI yang memilih keluar atau melepaskan kewarganegaraannya ialah pertimbangan kemudahan transportasi, komunikasi, pekerjaan, dan keinginan bebas visa tertentu.

Ia mengatakan seseorang dapat dikatakan kehilangan atau melepaskan kewarganegaraan maka terlebih dahulu harus ada permohonan. Jika seseorang tidak mengajukan pencabutan atau pelepasan status kewarganegaraan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, maka tidak ada data yang terekam atau tercatat di Ditjen AHU.

"Jadi intinya kalau tidak ada permohonan, maka tidak ada data di Kemenkumham bahwa yang bersangkutan sudah hilang kewarganegaraan atau tidak," ujar dia.

Baca Juga:

Kemenkumham Serahkan Hak Cipta Lagu Mars dan Himne KPK

Namun, kata ia, apabila yang bersangkutan mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan, maka Ditjen AHU akan memroses administrasi untuk melepas kewarganegaraannya.

Setelah itu, Ditjen AHU Kemenkumham akan mengumumkan status yang bersangkutan telah kehilangan kewarganegaraan melalui surat keputusan menteri.

Baroto mengakui Kemenkumham tidak bisa mendeteksi kasus orang-orang yang memiliki dua paspor, namun tidak melaporkannya ke negara. (Pon)

Baca Juga:

Kemenkumham Terima Permohonan Naturalisasi 3 Pemain Keturunan Indonesia Ini

#Breaking #WNI #Kewarganegaraan #Kemenkumham
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan