MerahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyerahkan hak cipta Lagu Mars dan Himne kepada Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara Launching Lagu Mars dan Himne KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih, Kamis (17/2).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, penyerahan tersebut sebagai pengesahan hak intelektual atas kedua lagu tersebut untuk ditetapkan menjadi bagian dari identitas kelembagaan.
Baca Juga:
KPK Periksa Sekda Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi
“Lagu mars dan himne ini, kini hak ciptanya adalah milik KPK. Sehingga harapannya, seluruh insan KPK juga punya rasa memiliki yang utuh dengan mengimplementasikan pesan-pesan dalam lagu tersebut. Menumbuhkan semangat dalam bekerja dan berkarya untuk Indonesia melalui pemberantasan korupsi,” kata Yasonna.
Lagu mars dan himne KPK yang diciptakan oleh Ardina Safitri ini mengandung pesan dan makna untuk mengajak insan KPK terus berbakti kepada negeri demi mewujudkan Indonesia yang jaya, Indonesia yang bebas dari korupsi.

Ardina menyampaikan rasa bangganya, melalui lagu mars dan himne ini bisa ikut berkontribusi dalam tugas pemberantasan korupsi.
“Kebanggaan bagi seorang warga negara adalah bisa turut berbakti dan berkontribusi, sekecil apa pun, sesederhana apa pun, demi ikut memajukan dan menyejahterakan bangsanya, salah satunya melalui pemberantasan korupsi,” kata Dina.
Baca Juga:
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kasus Helikopter AW-101
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keberadaan lagu mars dan himne KPK ini akan semakin menambah kebanggaan setiap insan KPK dalam melaksanakan tugasnya dan selalu mengingatkan bahwa insan KPK bangga melayani bangsa, setiap saat bekerja dengan penuh semangat karena didorong oleh kecintaan pada Ibu Pertiwi.
“Lirik dalam lagu ini diharapkan bisa menjadi inspirasi seluruh insan KPK dalam bekerja dan menguatkan kecintaan kita pada bangsa Indonesia,” tutupnya. (Pon)
Baca Juga:
KPK Yakin Azis Syamsuddin Divonis Bersalah