Kemenkumham Sambut Positif Usulan Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa Pelaksanaan Rakornas Apdesi di Balikpapan Sport and Convention Center Dome Balikpapan, Minggu. (Biro Adpim Pemprov Kaltim)

MerahPutih.com - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyambut positif usulan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

"Dalam konsep negara hukum yang demokratis, maka aspirasi atau usulan perubahan merupakan wujud dari keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan yang demokratis," kata Kepala BPHN Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Rabu.

Baca Juga:

Jokowi Minta Kepala Daerah Petakan Potensi Kerawanan di Tahun Politik

Menurut Widodo, negara harus hadir untuk menjawab tuntutan atau kebutuhan hukum tersebut dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengatakan dari perspektif negara hukum yang demokratik, aspirasi mengenai perubahan masa jabatan kepala desa harus dilihat sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang demokratik.

Dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan, katanya, aspirasi demikian menjadi indikator politik hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur masa jabatan kepala desa tidak berada di ruang publik yang statik melainkan ruang publik yang dinamik.

Baik pemerintah maupun DPR seharusnya merespons positif aspirasi tersebut karena konfigurasi hukum dan politiknya responsif dan memenuhi asas partisipasi publik, papar dia.

Baca Juga:

Ada Rakornas Kepala Daerah Besok, Begini Rekayasa Lalin di SICC Bogor

Ia menjelaskan usul perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 saat ini sudah masuk dalam program legislasi nasional jangka menengah 2020-2024 sebagai prakarsa DPD RI.

"Untuk dapat dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2023 perubahan, maka perlu ada pembicaraan bersama antara DPD RI dan DPR RI apakah prakarsa RUU Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tetap ada di DPD RI, DPR RI atau Pemerintah," ucap dia.

Kemudian menyangkut pembahasan tentang penetapan rancangan undang-undang dalam prolegnas dan siapa yang memprakarsai, pada umumnya baik DPR, DPD dan Pemerintah membicarakan secara bersama dengan mengedepankan prinsip musyawarah.

"Yang terpenting dalam merespons usulan perubahan masa jabatan kepala desa terletak pada proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang taat terhadap asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, materi muatan, dan pelibatan partisipasi masyarakat," paparnya.

Ia mengatakan agar terpenuhi syarat formal pembentukan peraturan perundang-undangannya, maka perlu disiapkan kajian mendalam dan komprehensif dari perspektif filosofis, yuridis, dan sosiologis terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun. (*)

Baca Juga:

Kemendagri Evaluasi Penjabat Kepala Daerah Lewat 3 Bidang Penilaian

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Tim SAR Temukan Dua Jenazah Korban Gempa Terkubur Sedalam 7 Meter
Indonesia
Tim SAR Temukan Dua Jenazah Korban Gempa Terkubur Sedalam 7 Meter

Tim SAR kembali menemukan dan mengevakuasi dua jenazah perempuan korban gempa bumi di Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur pada Selasa (29/11).

Pemprov Jabar Bersama RSHS Bentuk Tim Ahli Hepatitis Akut
Indonesia
Pemprov Jabar Bersama RSHS Bentuk Tim Ahli Hepatitis Akut

Kini muncul penyakit hepatitis akut yang dikhawatirkan menular terutama pada anak-anak.

Megawati Ungkap Alasan masih Umpetin Capres Jagoan PDIP
Indonesia
Megawati Ungkap Alasan masih Umpetin Capres Jagoan PDIP

Megawati mengungkapkan alasannya belum umumkan sosok capres

Ganja dari PNG Masuk Papua dengan Cara Dibarter Barang Elektronik
Indonesia
Ganja dari PNG Masuk Papua dengan Cara Dibarter Barang Elektronik

Polda Papua terus memberantas peredaran narkoba, khususnya jenis ganjar, di Tanah Cendrawasih.

Masjid Istiqlal Gelar Sejumlah Program Kegiatan Ibadah Selama Ramadan
Indonesia
Masjid Istiqlal Gelar Sejumlah Program Kegiatan Ibadah Selama Ramadan

Panitia Ramadan Masjid Istiqlal, Jakarta, menggelar lebih dari 20 program kegiatan ibadah selama Ramadan 1444 Hijriah mulai dari berbuka puasa bersama hingga iktikaf.

Susunan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi
Indonesia
Susunan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi

Sejumlah mantan presiden serta mantan wakil presiden akan menghadiri upacara tersebut. Pembacaan naskah proklamasi akan dibacakan Ketua DPD RI Lanyalla Mattalittii.

Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati
Indonesia
Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati

Dengan demikian, Herry tetap dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya tersebut.

Ganjar Sebut Hanya Bicara Soal Ekonomi dengan Jokowi di Istana
Indonesia
Ganjar Sebut Hanya Bicara Soal Ekonomi dengan Jokowi di Istana

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/11). Pertemuan dilakukan setelah penganugerahan gelar pahlawan kepada lima tokoh.

Cucu Soeharto Optimistis Partai Karya Republik Ikut Pemilu 2024
Indonesia
Cucu Soeharto Optimistis Partai Karya Republik Ikut Pemilu 2024

"Insyaallah kalau Allah menghendaki dan seizin Allah, dan semua dipermudah oleh Allah, insyaallah lolos," ucap Ari

Resmi, Kaesang Angkat Jacksen Tiago Jadi Pelatih Persis Solo
Indonesia
Resmi, Kaesang Angkat Jacksen Tiago Jadi Pelatih Persis Solo

Direktur Utama PT Persis Solo Saestu (PSS), Kaesang Pangarep resmi mengangkat Jacksen F Tiago menjadi pelatih kepala Persis Solo di Liga 1 musim depan. Sebelumnya Jacksen menjabat manajer tim saat Laskar Sambernyawa saat menjuarai Liga 1 musim 2021/2022.