MerahPutih.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kini tengah berpolemik. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tengah mengkaji berkas permohonan pengesahan kepengurusan baru PPP yang diklaim dipimpin Muhammad Mardiono.
Seperti diketahui, PPP menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Mukernas ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham pada Selasa (6/9).
Baca Juga:
Praktisi Hukum Nilai Mukernas Pemecatan Suharso Monoarfa dari Ketum PPP Tidak Sah
"Sedang kita kaji," kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (9/9).
Yasonna mengatakan, pengajuan pengesahan kepengurusan baru PPP akan diproses sesuai aturan.
"(Diproses sesuai aturan) Iya iya," ujarnya singkat.
Sebelumnya, pada Selasa (6/9), sejumlah pengurus PPP menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.
Berkas itu diserahkan langsung oleh Muhammad Mardiono dengan didampingi sejumlah elite pimpinan partai berlambang ka'bah tersebut.
Baca Juga:
Forum Masyarakat Pencinta Kiai Soloraya Dukung Pencopotan Suharso dari Ketum PPP
Mukernas PPP, yang dihadiri ketua dan sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia, digelar di Serang, Banten, pada Minggu (4/9).
Hasil Mukernas tersebut memutuskan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP PPP dan digantikan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketum DPP PPP.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani, yang ikut mendampingi Mardiono, mengatakan berkas kepengurusan baru yang diserahkan ke Kemenkumham hanya terkait perubahan jabatan ketua umum. (Knu)
Baca Juga: