MerahPutih.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, memeriksa lima petugas Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Kelima sipir ini terindikasi menerapkan kedisiplinan berlebihan terhadap para warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya tindak disiplin berlebihan usai melakukan investigasi selama empat hari di lapas yang terletak di Pakem, Kabupaten Sleman DIY itu.
Baca Juga
Komnas HAM Selidiki Dugaan Penyiksaan Napi di Lapas Narkotika Yogyakarta
"Kami temukan indikasinya ada lima petugas yang sering melakukan seperti itu, penerapan kedisiplinan terlalu berlebihan dan membuat tidak nyaman warga binaan," kata Gusti Ayu di Yogyakarta, Kamis (4/11).
Gusti menjelaskan lima orang itu sehari-hari memiliki posisi sebagai petugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan beberapa lainnya sebagai petugas regu pengamanan lapas.
Penerapan disiplin berlebihan itu, lanjut dia, diduga dilakukan saat masa pengenalan lingkungan (mapenaling) bagi para penghuni lapas baru, khususnya yang berada di Blok Edelweis Lapas.
Penerapan disiplin kepada warga binaan, kata dia, memang diperlukan saat masa pengenalan lingkungan lapas. Bahkan hal serupa dapat dijumpai di lapas lainnya.
Melalui mapenaling, katanya, warga binaan yang baru tiba mendapatkan pengarahan mengenai aturan main selama berada di lapas.
"Mereka memang yang bertugas melakukan mapenaling di Blok Edelweis. Tapi mungkin itu yang dirasakan ada yang berlebihan. Di semua lapas pasti akan ada tindakan disiplin dalam mapenaling," kata dia.

Namun, Gusti Ayu belum mau menjabarkan bagaimana bentuk tindakan mendisiplinkan berlebihan. Pasalnya tim pemeriksa masih akan menggali informasi lebih dalam dengan memanggil kelima orang itu ke Kantor Kanwil Kemenkumham DIY.
"Kemarin surat keputusan (SK) Pak Kakanwil sudah turun untuk menarik lima orang itu ke Kanwil (Kemenkumham DIY) mulai hari ini. Tim pemeriksa sudah kami buatkan SK untuk melakukan pemeriksaan semuanya. Jadi kita tinggal tunggu nanti hasilnya seperti apa," ujar dia.
Jika terbukti bersalah, ia memastikan Kemenkumham bakal memproses serta menjatuhkan sanksi bagi kelima petugas itu. Gusti Ayu memastikan Tim Investigasi Kanwil Kemenkumham DIY bakal bekerja objektif mengurai kasus tersebut.
"Kita akan gali dulu seperti apa, kalau memang salah kenapa tidak, kita akan proses dan kita beri sanksi. Ini melanggar HAM kalau memang terjadi," tegas dia.
Sebelumnya, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)-Jawa Tengah pada Senin (1/11) mengenai dugaan penganiayaan yang mereka alami selama di lapas tersebut.
Vincentius Titih Gita Arupadatu, salah seorang eks napi Lapas Narkotika mengaku mengalami tindak kekerasan saat menghuni lapas tersebut mulai diinjak-injak, dipukul menggunakan selang, hingga dipukul memakai kelamin sapi jantan yang sudah dikeringkan. Vincentius dan eks napi lainnya juga diduga mengalami pelecehan seksual. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga