Kemenkumham Cegat Eks Dirkeu dan Mantan Dirut Jiwasraya ke Luar Negeri

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 27 Desember 2019
Kemenkumham Cegat Eks Dirkeu dan Mantan Dirut Jiwasraya ke Luar Negeri
Logo PT Asuransi Jiwasraya. Antaranews/jiwasraya

MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan bekas Direktur Keuangan (Dirkeu) Jiwasraya, Hary Prasetyo dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Keduanya dicegat bepergian ke luar negeri terkait perkara gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga

Cekal 10 Orang Terkait Kasus Jiwasraya, Kejagung: Mereka Berpotensi Jadi Tersangka

Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando mengatakan Hary dan Hendrisman dicegah bepergian ke luar negeri sejak Kamis (26/12) kemarin untuk enam bulan kedepan.

"Benar (eks Dirut dan eks‎ Dirkeu Jiwasraya dicegah). Dicegah per tanggal 26 Desember 2019 untuk 6 bulan kedepan," ujar Sam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/12).

Jiwasraya
Asuransi Jiwasraya

Berdasarkan informasi ada 10 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya ini. Kesepuluh orang itu berinisial HR, DYA, NZ, DW, GL, GR, HD, BT, HS, dan HP.

Baca Juga

Jaksa Agung Cekal 10 Orang Atas Kasus Jiwasraya

Perkara ini bermula dari adanya laporan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi DKI. Kejaksaan kemudian mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait asuransi Jiwasraya sejak 2014 hingga 2018.

Diduga, ada kerugian negara hingga Rp13,7 triliun dari pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga

MAKI Minta Empat Orang Ini Dicekal Terkait Kasus Jiwasraya

Hingga kini Kejagung masih menyidik dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Jiwasraya. (Asp)

#Kemenkumham #Imigrasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan