Kemenkumham Beri Remisi Natal 11.232 Narapidana, 160 Langsung Bebas
MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap 11.232 narapidana beragama Nasrani pada perayaan Hari Natal 2018. Berkat remisi Natal 2018 ini sebanyak 160 orang dinyatakan bebas.
Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami, kemudian sebanyak 11.072 orang masih harus menjalani sisa pidana. Pemberian remisi ini diberikan bagi narapidana beragama Nasrani yang telah menjalani hukuman pidana selama 6 bulan.
"(Mereka yang dapet remisi) berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan," kata Sri Puguh Budi Utami, melalui keterangan tertulis, Selasa (25/12).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona H. Laoly menuturkan kebijakan remisi ini dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri. Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan.
"Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," jelas Yasonna.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999tentang Remisi. (Asp)