Kemenkumham Bakal Buat Pusat Data Lagu dan Musik

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Jumat, 09 April 2021
Kemenkumham Bakal Buat Pusat Data Lagu dan Musik
Kemenkumham Bakal Buat Pusat Data Lagu dan Musik (foto: pixabay/karishea)

MERUJUK Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, baru-baru ini dikabarkan akan membuat sebuah pusat data lagu dan musik.

Hal itu dilakukan oleh Kemenkumham sebagai upaya untuk mengoptimalkan penarikan serta pendistribusian royalti, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.

Baca Juga:

Ketika Jokowi Teken PP Royalti, Musisi: Ini Seperti Hadiah Hari Musik Nasional

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berupaya untuk mengoptimalkan penarikan serta pendistribusian royalti (foto: pixabay/172619)

Freddy Harris selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, menyampaikan, bahwa sebelumnya pemerintah melalui kementeriannya, berencana membuat pusat data bernama Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) pada tahun 2020. Tapi rencana tersebut terpaksa ditunda lantaran adanya pandemi COVID-19.

"Rencananya, data center dibangun pada 2020, sehingga nanti di 2021 sistem data lagu hingga sistem royaltinya ada," jelas Freddy seperti yang dikutip dari laman Antara.

Selain itu, Freddy pun menambahkan, bahwa Pusat Data Lagu dan/atau Musik tersebut, nantinya berasal dari e-Hak Cipta yang dikelola oleh Direktoran Jenderal Keayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Nantinya, pusat data tersebut bisa diakses oleh Lembaga manajemen kolektif Nasional (LMKN), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait serta Pengguna Secara Komersial.

Tak hanya itu, LMKN pun akan mengelola royalti berdasarkan data yang sudah terintegrasi antara Pusat data musik dan lagu milik DJKI dengan SILM yang dikelola oleh LMKN.

Itu artinya, pusat data tersebut akan menyajikan data mengenai siapa penciptanya, siapa penyanyinya dan siapa produser rekamannya.

Baca Juga:

Seniman Terkenal di Balik Sampul Album Musik Legendaris

pusat data tersebut bisa dimanfaatkan oleh pengguna lagu/musik komersial, untuk mengetahui tentang kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu atau musik yang digunakan (Foto: pixabay/pexels)

Kemudian, Freddy juga menambahkan, bahwa pusat data tersebut bisa dimanfaatkan oleh pengguna lagu/musik komersial, untuk mengetahui tentang kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu atau musik yang digunakan.

Sedikit informasi, pada 30 Maret 2021 lalu, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Peraturan Pemerintah tersebut hadir untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta, atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu atau musik.

Tak hanya itu, peraturan itu juga dibuat untuk mempertegas pengelolaan royalti hak cipta lagu atau musik, tentang bentuk pengguna layanan publik yang bersifat komersial, baik itu digital maupun analog. (Ryn)

Baca Juga:

Lewat Musik, Tujuh Musisi Indonesia Gaungkan Optimisme di Tengah Pandemi

#Musik #Hak Cipta #Royalti Musik
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special
Bagikan