Kemenkeu Rilis Detil Persentase Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan
Arsip-Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti apel pertama awal tahun, Selasa (2/1/2024). (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
MerahPutih.com - Kementerian Keuangan (kemenkeu) menjelaskan detil persentase kenaikan gaji pokok pensiunan dan aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku mulai Maret 2024 mendatang.
Besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen. Penyesuaian gaji dan pensiun pokok tersebut merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.
“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” kata Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Kamis (1/2).
Baca Juga
Jokowi Ungkap RAPBN 2024 Usulkan Gaji ASN dan TNI-Polri Naik 8 Persen
Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.
Dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.
Baca Juga
Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah
Draf RUU ASN Digodok, Komisi II DPR Libatkan Pakar Bahas Kewenangan Presiden dan Desentralisasi
Ayo Segara Daftar Catar Sekolah Kedinasan Kemenkumham
Ombudsman Minta Rekrutmen CASN Ditunda
Tahun Ini Kemendikbudristek Buka Kuota 419.146 Guru Jadi PPPK
Penjabat Sudah Tidak Bisa Angkat Pegawai Non-ASN
ASN Yang Miliki Literasi Digital Jadi Pilihan Dipindahkan ke IKN Nusantara