Kemenkeu Ingin Ubah Skema Pembiayaan Pensiun PNS

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Agustus 2022
Kemenkeu Ingin Ubah Skema Pembiayaan Pensiun PNS
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan PNS. (Humas Bandung)

MerahPutih.com - Pemerintah tengah mengkaji usulan perubahan skema pembiayaan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini pemerintah menggunakan skema pay as you go di mana dana pensiun PNS disiapkan dan dibayarkan saat PNS telah pensiun.

"Saat ini kita melihat bahwa kita belum mengadopsi pola yang terbaik. Apakah dengan pay as you go itu yang terbaik, karena artinya dana pensiun PNS yang pensiun 10 sampai 15 tahun lalu menjadi beban hari ini," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata di Jakarta, Senin (31/8).

Baca Juga:

Jokowi Belum Bisa Janjikan Tambah Tunjangan Pensiun Purnawirawan TNI

Ia mengatakan, perubahan skema pembiayaan dana pensiun yang tengah dikaji adalah dari skema pay as you go menjadi skema fully funded. Di mana pemerintah mulai menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis setiap bulan sejak PNS tersebut mulai bekerja.

"Akan lebih bagus kalau pemerintah sudah menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS sejak awal sehingga pada saat pembayaran, pembiayaan dana pensiun berasal dari kerja PNS itu sendiri," katanya.

Ia menegaskan, dengan skema pay as you go, pemerintah baru menyiapkan dana pensiun bagi PNS sejak PNS tersebut memasuki masa pensiun dengan besaran yang didasarkan pada formula yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

"Jadi sekarang ada yang mengatakan sebaiknya menggunakan fully funded, agar pembiayaan dana pensiun tidak menjadi beban orang atau PNS pada masa yang akan mendatang," ungkapnya.

Dengan perubahan skema, pemerintah memandang perlu membentuk dana pensiun yang dapat dikelola baik oleh Badan Layanan Umum, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), maupun oleh Kementerian Keuangan.

"TASPEN akan mengakumulasikan dana sampai dana pensiun ini terbentuk. Kalau dana pensiun sudah terbentuk dari skema fully funded, dana yang ada di TASPEN akan ditarik ke dana pensiun ini, yang akan bisa dikelola oleh TASPEN atau Menkeu sendiri," ungkapnya.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (12/11/2020), dalam periode 2021-2024 ada sekitar 706.438 pegawai negeri sipil yang akan pensiun.

Pada 2021, ada 162.484 pegawai yang akan pensiun baik itu karena batas usia pensiun (BUO) atau non bup. Kemudian pada 2022 dan 2023 jumlah pegawai yang pensiun meningkat yakni masing-masing 180.534 dan 187.381 pegawai.

Pada 2024, jumlah pegawai yang akan pensiun mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Sebab pada tahun ini, jumlah pegawai pensiun 176.039 pegawai. (Asp)

Baca Juga:

Karyawan Milenial BUMN Kini Tidak Perlu Pensiun Saat Diangkat Jadi Direksi

#Pensiun #Dana Pensiun
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan