Kemenkes Terima Laporan 13 Kematian Petugas KPPS

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Februari 2024
Kemenkes Terima Laporan 13 Kematian Petugas KPPS

Petugas KPPS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Laporan dari fasilitas kesehatan baik klinik, rumah sakit, maupun puskesmas, ada sejumlah petugas yang berobat jalan dan ada yang dilaporkan meninggal para petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Sebanyak empat petugas meninggal dan kematian tersebut telah diverifikasi. Paling tidak ada laporan 13 kematian, tapi masih proses verifikasi Dinkes setempat.

Baca Juga:

Prabowo Enggan Berkomentar soal Pertemuan dengan Jokowi

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sekitar 15 persen dari petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) berusia di atas 55 tahun.

"Masih ada sekitar 15 persen petugas yg berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan memang terbatasnya yang berkenan menjadi petugas. Selain itu masih ada yang memiliki penyakit komorbid, tetapi tidak terkontrol," kata Nadia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/2).

Ia mengatakan, sebelumnya terdapat sejumlah upaya guna mengurangi risiko pada kesehatan saat pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) berlangsung, seperti skrining kesehatan bagi yang mendaftar sebagai KPPS.

Syarat-syarat yang diajukan, kata dia, antara lain usia yang dibatasi mulai dari 20 hingga 55 tahun. Selain itu mereka mengutamakan orang-orang yang tidak memiliki komorbiditas atau penyakit kronis, semisal penyakit jantung, hipertensi, gangguan ginjal, stroke, dan penyakit paru.

"Sehat secara kejiwaan, tidak memiliki gangguan mental dalam bentuk apapun," kata Nadia.

Selain itu mereka juga membatasi waktu bekerja yaitu 8 hingga 10 jam sehari. Mereka juga senantiasa mengedukasi masyarakat mengenai protokol kesehatan serta konsep 4C bagi petugas KPPS yaitu cukup tidur, cukup minum, cukup makan, dan cukup olahraga.

Ia menegaskan, sebagai upaya pencegahan dari kejadian kegawatdaruratan, lanjutnya, puskesmas dan rumah sakit siaga selama 24 jam selama 14-15 Februari. Selain itu sistem rujukan dan Public Safety Center (PSC) 119 juga disiagakan.

PSC 119 merupakan layanan cepat tanggap darurat untuk masyarakat, termasuk anggota KPPS, yang membutuhkan layanan kesehatan.

"Tetap siaga jika ada bencana alam, non-alam maupun konflik sosial, dan pemda harus membuat rencana antisipasi bila ada bencana," kata Siti.

Tercatat ada 5.741.127 orang mengisi posisi petugas KPPS di 38 provinsi seluruh Indonesia dan TPS di sekitar 128 negara saat Pemilu 2024. (*)

Baca Juga:

Bansos Beras Kembali Disalurkan Setelah Dihentikan Karena Pencoblosan Pemilu 2024

#Pemilu 2024 #Pilpres 2024 #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Prabowo mengaku tak menyimpan dendam dengan Anies yang saat Pilpres 2024 menjadi capres usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Bagikan