Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional Sesuai Standar WHO

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 28 Januari 2022
Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional Sesuai Standar WHO
Sertifikat vaksin internasional. Foto: Kemenkes

MerahPutih.com - Mengantisipasi isu sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri," kata Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji dalam keterangah tertulisnya di Jakarta, Jumat (28/1).

Baca Juga

Sejumlah Syarat Jika Ingin Nonton MotoGP Mandalika

Dia menjelaskan, sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

"Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah," ujarnya.

Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

"Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan," katanya.

Setiaji mengatakan sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga

18 Pegawai KPK Positif COVID-19

Adapun cara mengaksesnya yaitu update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar, masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”, di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”, centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya.

Berikutnya pengguna dapat memilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”.

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional. (*)

Baca Juga

Kasus Positif COVID-19 di SMA Warga Solo Bertambah Jadi 21 Orang

#Kementerian Kesehatan #Sertifikat Vaksin #PeduliLindungi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan