Kemenkes Segera Perbaharui Daftar Obat Sirop yang Boleh Diresepkan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 November 2022
Kemenkes Segera Perbaharui Daftar Obat Sirop yang Boleh Diresepkan
Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10/2022) (ANTARA FOTO/Jojon)

MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis daftar total 156 obat sirop yang boleh diresepkan melalui SE Nomor HK.02.02/III/3515/2022 yang diterbitkan pada 24 Oktober lalu.

Dalam surat tersebut, Kemenkes juga melampirkan daftar 12 obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain yang dinyatakan aman.

Baca Juga:

BPOM Kembali Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Produksi Obat dari Bahan Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan tambahan daftar 65 obat sirop yang aman pada 27 Oktober. Namun sejauh ini, Kemenkes belum membuat SE terbaru merespons daftar obat terbaru yang diumumkan BPOM.

Sejauh belum ada perubahan dan SE tersebut, Kemenkes memohon kepada seluruh pihak untuk menunggu surat edaran (SE) terbaru yang akan dikeluarkan kementerian mengenai daftar obat sirop yang boleh diresepkan.

"Kami mohon untuk menunggu dulu, menunggu edaran dari Kemenkes," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam pengarahan media secara virtual di Jakarta, Rabu (10/11).

Syahril mengingatkan bahwa SE yang dikeluarkan oleh Kemenkes merupakan rujukan bagi fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan apotek sehingga dibutuhkan kehati-hatian.

Pada Senin (7/11), BPOM mengumumkan 69 obat yang ditarik izin edarnya yang diproduksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Penarikan tersebut terkait dengan penggunaan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman serta pencabutan sertifikasi Cara Pembuatan Obat dan Produksi (CPOB).

Untuk daftar obat yang ditarik peredarannya oleh BPOM tersebut, Syahril menegaskan hal itu berarti obat-obatan tersebut memang harus dilarang dan dihentikan penggunaannya.

"Kalau sudah ditarik dan dilarang, itu sudah, dia setop betul, final. Tidak boleh dipakai sama sekali,” katanya.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamankes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan BPOM.

Dia mengatakan data obat sirop akan selalu diperbarui dan dirilis secara bertahap sesuai waktu untuk melakukan uji klinik obat tersebut.

"Selama itu nanti akan dievaluasi oleh BPOM, kami akan mengeluarkan surat amannya (SE) juga," katanya. (*)

Baca Juga:

Bareskrim Bakal Periksa Pejabat BPOM Terkait Kasus Ginjal Akut

#Obat Batuk #BPOM #Gagal Ginjal
Bagikan
Bagikan