Kemenkes Sebut Proses Transisi dari Pandemi ke Endemi Butuh Waktu

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 16 Maret 2022
Kemenkes Sebut Proses Transisi dari Pandemi ke Endemi Butuh Waktu
Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (13/3/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

MerahPutih.com - Sejumlah negara bersiap mengubah status pandemi menjadi endemi COVID-19. Namun, Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda bakal 'berdamai' dengan virus itu.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah tidak terburu-buru untuk menyatakan transisi memasuki endemi.

Baca Juga

Pandemi Jadi Momentum Tepat untuk Ajukan Jamu Sebagai WBTB UNESCO

Pasalnya, proses transisi menuju normalisasi endemi membutuhkan waktu. Sebab, dalam endemi bukan berarti kasus COVID-19 tidak ada sama sekali tapi tetap kasus itu akan ada.

"Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan COVID-19," katanya Rabu (16/3).

Saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Untungnya, lanjut Nadia, dengan banyaknya tren indikator pengendalian pandemi yang terus menunjukkan ke hal yang positif.

"Transisi endemi marupakan suatu proses di mana periode dari pandemi menuju ke arah endemi dengan sejumlah indikator," sebut Nadia.

Baca Juga

Yang harus Dibenahi Jika Pemerintah Ubah Pandemi jadi Endemi

Antara lain laju penularan harus kurang dari 1, angka positivity rate harus kurang dari 5 persen. Kemudian tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5 persen, angka fatality rate harus kurang dari 3 persen, dan level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1.

"Kondisi kondisi ini harus terjadi dalam rentang waktu tertentu misalnya enam bulan," jelas Nadia.

Tentunya indikator maupun waktunya masih terus dibahas oleh pemerintah bersama dengan para ahli untuk menentukan indikator yang terbaik untuk betul-betul mencapai ke arah kondisi endemi.

"Yang paling penting pada saat endemi, walaupun kasusnya ada, virus tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini," ucap Nadia.

Saat ini Indonesia sudah dalam proses transisi perubahan pandemi menjadi endemi. Proses transisi itu sejalan dengan kebijakan pelonggaran-pelonggaran yang diputuskan pemerintah.

Pelonggaran tersebut dilakukan dengan menurunkan level PPKM menjadi level 2, menghapuskan antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, darat maupun udara bagi masyarakat yang sudah vaksin hingga dosis ke-2.

Pemerintah juga menurunkan jangka waktu karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri, dari yang sebelumnya karantina 14 hari menjadi 7 hari, kemudian 3 hari, hingga saat ini menjadi 1 hari. (Knu)

Baca Juga

Pemerintah Diminta Persiapkan Secara Matang Perubahan Status Pandemi ke Endemi

#COVID-19 #Kasus COVID-19 #Kemenkes
Bagikan
Bagikan