Kemenkes Permudah Penerbitan Izin Edar Bagi Industri yang Produksi APD

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 17 April 2020
 Kemenkes Permudah Penerbitan Izin Edar Bagi Industri yang Produksi APD
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan penjelasan terkait wabah virus corona di Jakarta (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempermudah penerbitan izin edar bagi industri yang memproduksi alat pelindung diri (APD), dengan ketentuan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.

"Kementerian Kesehatan melakukan relaksasi memberikan kemudahan perizinan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan COVID-19, termasuk APD. Untuk APD-APD yang sudah memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan izin edar," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (17/4).

Baca Juga:

Kepala Daerah Tak Bisa Gegabah Hentikan Perjalanan KRL Atas Nama PSBB

Saat ini kementerian yang dipimpin Terawan Agus Putranto ini telah menerbitkan izin edar kepada beberapa industri yang dinilai telah memenuhi persyaratan dan standar dalam memproduksi APD.

Menkes Terawan Agus Putranto
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Foto: ANTARA

Adapun cara mengetahui apakah APD yang diproduksi telah memenuhi standar yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan, terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium terhadap material yang digunakan.

Selanjutnya untuk APD yang dinyatakan belum sesuai dengan standar bahan yang ada di dalam pedoman Kementerian Kesehatan serta belum memenuhi standar uji yang telah ditetapkan, masih bisa digunakan di area-area dengan tingkat penularan COVID-19 yang rendah.

Baca Juga:

Tempat Karantina Over Kapasitas Pemudik ODP, Pemkot Solo Pulangkan Sebagian Penghuni

"Contohnya kita membutuhkan APD untuk tenaga kefarmasian, tenaga gizi, pengendara ambulance. Ini bisa digunakan APD non medis, dan untuk APD ini tidak memerlukan izin edar," kata Arianti.

Kemenkes telah memperkirakan bahwa Indonesia membutuhkan sekitar delapan juta APD untuk penanganan kasus COVID-19 hingga Juni 2020 dengan jumlah kasus lebih dari 20 ribu.(Pon)

Baca Juga:

Update COVID-19 DKI: Positif 2.670 Orang, Meninggal Dunia 248 Jiwa

#Kementerian Kesehatan #Terawan Agus Putranto #Tenaga Medis #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan