Kemenkes Ingatkan Sebelum Mudik Buat Divaksin COVID-19 Vaksinasi COVID-19. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan meminta masyarakat, terutama kalangan lanjut usia untuk segera melengkapi perlindungan vaksinasi COVID-19 menjelang pelaksanaan Lebaran 2023.

"Apalagi ini mau masuk Bulan Ramadan, sebentar lagi kita mudik lagi. Sayangi orang tua kita yang di kampung dengan mengajak mereka vaksin," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril.

Baca Juga:

Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran? Simak Penjelasan KAI

Menurut Syahril, vaksin COVID-19 tersebut diperuntukkan bagi masyarakat khususnya lansia baik yang belum vaksin pertama, kedua, booster pertama maupun booster kedua.

Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 menyebutkan jumlah warga Indonesia yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga atau penguat mencapai 69,98 juta jiwa hingga Minggu pukul 12.00 WIB.

Data Satgas COVID-19 mencatat jumlah penduduk yang telah mendapat suntikan tiga dosis vaksin COVID-19 bertambah 16.882 orang, sehingga mencapai total 69.980.439 orang.

Dengan demikian, tercatat suntikan dosis penguat vaksin COVID-19 sudah diberikan pada 29,82 persen dari total warga yang menjadi sasaran vaksinasi COVID-19 sebanyak 234.666.020 orang.

Sementara itu, penduduk yang mendapatkan dua dosis vaksin COVID-19 bertambah 2.721 orang menjadi 174.831.852 orang, yang meliputi 74,50 persen dari total sasaran.

Sedangkan penerima dosis pertama bertambah 1.198 orang, sehingga jumlah keseluruhan mencapai 203.808.289 orang atau sudah diberikan pada 86,85 persen dari total sasaran. Untuk vaksinasi keempat terjadi penambahan 34.571 orang sehingga totalnya mencapai 2.672.633 orang per Minggu (27/2). (Asp)

Baca Juga:

Kemenkes Persiapkan Vaksinasi COVID-19 Anak Usia di Bawah Enam Tahun

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Estimasi Desain APBN 2023
Indonesia
Estimasi Desain APBN 2023

"Naiknya harga komoditas juga menjaga surplus perdagangan sejak Mei 2020," kata Said dalam keterangannya Kamis (4/8).

BNPB Kerahkan 50 Sepeda Motor Sebar Bantuan
Indonesia
BNPB Kerahkan 50 Sepeda Motor Sebar Bantuan

Sepeda motor digunakan untuk mengantarkan langsung paket bantuan untuk keluarga yang meliputi makanan siap saji untuk tiga hari serta selimut dan matras.

Kejagung Sebut Berkas Perkara Istri Sambo Tak Kunjung Lengkap
Indonesia
Kejagung Sebut Berkas Perkara Istri Sambo Tak Kunjung Lengkap

Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersangka Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemenag Jawab Tudingan Intervensi Kasus Dugaan Penistaan Agama Roy Suryo
Indonesia
Kemenag Jawab Tudingan Intervensi Kasus Dugaan Penistaan Agama Roy Suryo

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan tidak mengintervensi kasus penistaan agama oleh Roy Suryo.

PDIP Siapkan Kantor Sekretariat Relawan Ganjar
Indonesia
PDIP Siapkan Kantor Sekretariat Relawan Ganjar

Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDI Perjuangan (TKRPP-PDIP) yang sudah bekerja selama 15 hari sejak diresmikan, telah mendirikan kantor sekretariat pusat untuk berkumpulnya seluruh relawan bakal calon presiden Ganjar Pranowo.

Ketua MPR: Kondisi Global Saat Ini Semakin Tidak Menentu
Indonesia
Ketua MPR: Kondisi Global Saat Ini Semakin Tidak Menentu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa kondisi global saat ini semakin tidak menentu.

Kantongi Izin Kemendagri, Gibran Ajak Istri Kunker ke UEA
Indonesia
Kantongi Izin Kemendagri, Gibran Ajak Istri Kunker ke UEA

"Sudah kantongi izin Mendagri (Mendagri Tito Karnavian), besok Minggu berangkat ya, tadi Pak Sekda sudah tak panggil untuk memperbarui proposalnya. Insya Allah goal,” kata Gibran

Pemkot Bandung Siram Minyak Sereh Atasi Bau Akibat Tumpukan Sampah di TPS
Indonesia
Pemkot Bandung Siram Minyak Sereh Atasi Bau Akibat Tumpukan Sampah di TPS

Saat ini, jumlah TPS overload di Kota Bandung tersisa 35 TPS.

Anak Hasil Perkawinan Campur WNI Memungkinkan Menyandang Dwi Kewarganegaraan
Indonesia
Anak Hasil Perkawinan Campur WNI Memungkinkan Menyandang Dwi Kewarganegaraan

Perlu diketahui bahwa masyarakat yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai PP Nomor 21 Tahun 2022 hanya berlaku dua tahun sejak diterbitkan.

Tanggapan Wapres Ma'ruf Amin atas Pemasangan Bendera Partai di Masjid
Indonesia
Tanggapan Wapres Ma'ruf Amin atas Pemasangan Bendera Partai di Masjid

Pengibaran bendera partai politik di tempat ibadah, seperti masjid, melanggar aturan dan tidak baik bagi keutuhan jamaah.