Kemenkes Buat Portal Khusus Terima Masukan Aturan Turunan UU Kesehatan Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri). (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Usai disahkannya Rancangan Undang-Undangan Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan pada 11 Juli 2023, pemerintah tengah bersiap untuk menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mendelegasikan aturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 ke dalam 108 pasal untuk diatur ke dalam 101 pasal PP, dua pasal Peraturan Presiden (Perpres), dan lima pasal Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Baca Juga:

Alasan Fraksi PKS Menolak Pengesahan RUU Kesehatan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan kepada pemerintah seputar susunan aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan. Berbagai masukan yang diberikan sangat penting bagi penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang lebih komprehensif," kata Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril.

Ia memastikan, proses penyusunan aturan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya. Guna menampung berbagai masukan dan aspirasi serta membuka ruang diskusi bersama dengan seluruh elemen masyarakat, Kementerian Kesehatan telah menyediakan saluran khusus yang bisa diakses di laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id

Portal tersebut sudah biasa diakses masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun usulan terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tak hanya membuka partisipasi publik, Kemenkes dalam waktu dekat juga akan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terhadap substansi RPP UU Kesehatan yang akan dilaksanakan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan.

Jubir Syahril mengatakan, penyerapan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menampung berbagai masukan dan usulan yang sebelumnya belum terakomodasi dalam UU Kesehatan.

Ia berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

"Sehingga hak publik untuk didengar, dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan dapat terfasilitasi dengan baik," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Menkes Sebut UU Kesehatan Sederhanakan Perizinan Praktik Medis

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Tinggalkan Rumah saat Liburan Nataru, Warga Diminta Lapor ke Polisi dan RT
Indonesia
Tinggalkan Rumah saat Liburan Nataru, Warga Diminta Lapor ke Polisi dan RT

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada warga yang meninggalkan rumah saat Nataru untuk melapor ke polisi atau RT/RW setempat.

TikTok Shop Bikin Omzet UMKM Anjlok, Regulasi Baru Segera Terbit
Indonesia
TikTok Shop Bikin Omzet UMKM Anjlok, Regulasi Baru Segera Terbit

Regulasi baru soal TikTok Shop diperlukan karena sudah berdampak negatif pada lainnya.

Polisi Periksa Operator hingga Supervisor Depo Pertamina Plumpang
Indonesia
Polisi Periksa Operator hingga Supervisor Depo Pertamina Plumpang

Ramadhan menegaskan polisi masih melakukan penyelidikan. Ia lalu menjelaskan lima saksi lainnya yang diperiksa adalah masyarakat sekitar.

KRI Bung Karno-369 Jadi Kebanggaan Keluarga Besar Sukarno
Indonesia
KRI Bung Karno-369 Jadi Kebanggaan Keluarga Besar Sukarno

TNI Angkatan Laut (AL) memberikan nama kapal perang Republik Indonesia (KRI) dengan nama Presiden pertama RI Sukarno, yaitu KRI Bung Karno-369.

Demokrat Minta Pemprov DKI Kendalikan Harga Pangan
Indonesia
Demokrat Minta Pemprov DKI Kendalikan Harga Pangan

Ketua DPD Demokrat DKI, Mujiyono meminta Pemprov DKI bersama tim pengendali inflasi daerah bisa membuat terobosan dalam mengendalikan harga pangan di ibu kota.

Anggota DPR Sayangkan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Indonesia
Anggota DPR Sayangkan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Bramantyo Suwondo menyayangkan adanya campur aduk antara politik dan olahraga sebelum diputuskan batal Indonesia sebagai tuan rumah.

Sekolah di Jambi Berlakukan Pembelajaran Daring Karena Udara Tidak Sehat
Indonesia
Sekolah di Jambi Berlakukan Pembelajaran Daring Karena Udara Tidak Sehat

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kabut asap kemungkinan masih meliputi Kota Jambi pada Senin (9/10) maupun Selasa (10/10).

Drag Bike Piala Ganjar Pranowo Meriahkan Hari Sumpah Pemuda
Indonesia
Drag Bike Piala Ganjar Pranowo Meriahkan Hari Sumpah Pemuda

Acara ini juga sekaligus untuk memperingati hari sumpah pemuda yang diperingati setiap 28 Oktober.

Kapolda Metro Minta Jajaran Awasi Rumah Kosong Pemudik
Indonesia
Kapolda Metro Minta Jajaran Awasi Rumah Kosong Pemudik

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan kepada jajarannya untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan sebagai bentuk pengamanan dan pencegahan gangguang keamanan dan ketertiban di rumah-rumah kosong yang ditinggalkan pemudik.

Surya Paloh Akan Minta Keterangan Mentan Soal Isu Hukum yang Berkembang
Indonesia
Surya Paloh Akan Minta Keterangan Mentan Soal Isu Hukum yang Berkembang

Syahrul Yasin Limpo disebut akan menemui Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh setelah mendarat di Indonesia.