Kemenhub Pastikan Tidak Ada Pengajuan Tambahan Penerbangan Selama Libur Nataru

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 17 Desember 2021
Kemenhub Pastikan Tidak Ada Pengajuan Tambahan Penerbangan Selama Libur Nataru
Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (23/10). ANTARA FOTO/Fauzan

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19. SE ini berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Melalui SE tersebut, Kemenhub memutuskan untuk tidak menambah kapasitas penerbangan selama periode libur nataru. Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.

Baca Juga

Respons Kemenhub Terkait Kasus Pertama Varian Omicron di Indonesia

“Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight),” ucap Novie dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/12).

Meskipun demikian, Dirjen Novie mengimbau agar penyelenggara angkutan udara tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas.

Selain itu, proses pengembalian tiket dan penanganan keterlambatan penerbangan, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun untuk persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode Natal dan Tahun Baru, ditetapkan vaksinasi dosis lengkap dan menunjukkan negatif RT-Antigen (maksimal 1x24 jam).

"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” katanya.

Baca Juga

Cegah Omicron, Kemenhub Perketat Aturan Perjalanan Internasional

Bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Sedangkan, untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen.

“Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam),” ujar Novie.

Sedangkan ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan, agar meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.

“Kita semua berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat dan nyaman,” pungkasnya. (*)

Baca Juga

Kemenhub Siapkan Fasilitas Vaksinasi dan Tes Antigen Bagi Pelaku Perjalanan

#Libur Natal #Libur Natal Dan Tahun Baru #Kemenhub
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan