Kemenhub Larang Semua Maskapai Penumpang Terbang 6-17 Mei

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 12 April 2021
Kemenhub Larang Semua Maskapai Penumpang Terbang 6-17 Mei
Maskapai Citilink, salah satu operator moda transportasi udara di Indonesia. (Foto: Citilink)

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan ini berlaku untuk semu moda transportasi, meliputi darat, laut, dan udara.

“Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip dari laman resmi Kemenhub, Senin (12/4).

Baca Juga:

Polisi Mulai Cegah Warga Jakarta Mudik ke Luar Kota

Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi meliputi: hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.

Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan pelarangan berlaku bagi semua maskapai angkutan niaga dan bukan niaga. Namun, lanjut dia, maskapai operator tetap bisa melakukan penerbangan sesuai dengan syarat pengecualian.

Maskapai Udara
Kemenhub memberlakukan larangan penerbangan bagi pesawat penumpang selama mudik lebaran 6-17 Mei 2021. (ANT)

"Operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub," tutur dia.

Lebih jauh, Novie menjelaskan pengecualian pada angkutan udara diberlakukan sesuai aturan Permenhub No 13 Tahun 2021. Meliputi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.

Lalu operasional penerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban, pelayanan darurat operasional angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Baca Juga:

Pemerintah Larang Mudik, Organda Solo Menjerit dan Minta Bantuan Stimulus

Sementara itu, Operator Maskapai Citilink menjamin akan melaksanakan Permenhub No 13 Tahun 2021. Bagi penumpang yang sudah memesan tiket antara 6-17 Mei dan tidak ada penerbangan karena adanya larangan mudik, dipastikan akan mendapatkan kompensasi penuh.

"Kami jamin calon penumpang akan mendapatkan refund, tetapi bukan berbentuk uang pengembalian tiket," ujar petugas call center Citilink saat dihubungi. Refund yang dimaksud berupa tiket pengganti dengan jadwal penerbangan yang paling dekat, atau voucher tiket. (*)

Baca Juga:

Bakal Ada 18 Titik Penyekatan Mudik di Karawang

#Citilink #Ramadan #Larangan Mudik #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan