Kemenhub Cabut Izin Enam Rute Penerbangan Maskapai Nakal

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 23 Mei 2016
Kemenhub Cabut Izin Enam Rute Penerbangan Maskapai Nakal
Sriwijaya Air (Facebook Sriwijaya Air)

MerahPutih Nasional - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut enam rute dari lima maskapai periode Januari hingga Mei 2016. Pencabutan tersebut dilakukan karena maskapai tidak melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan.

"Rute tersebut tidak diterbangi. Pencabutan rute artinya meliputi semua frekuensi yang dilayani dalam rute tersebut, kalau hanya pengurangan frekuensi, tidak termasuk untuk frekuensi yang dilayani sesuai ketentuan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo di Jakarta, Senin (23/5) seperti dikutip Antara News.

Adapun enam izin rute penerbangan yang dicabut yakni rute Manado-Sorong milik Maskapai Travel Express, Balikpapan-Halim Perdanakusuma milik TRI M.G Intra Asia Airlines, kemudian rute Balikpapan-Samarinda dan Balikpapan-Pontianak milik Kalstar Aviation, rute Jakarta-Pekanbaru milik Sriwijaya Airlines dan terakhir rute Jakarta-Pontianak milik Nam Air.

Selain mencabut izin lima rute, Kemenhub juga memutuskan mengurangi sembilan frekuensi penerbangan untuk beberapa rute tertentu.

"Dengan demikian terdapat enam pencabutan izin rute dan sembilan pengurangan frekuensi untuk lima maskapai dalam negeri," jelas Hemi.

Di antaranya, Trigana Air Service, Rute Jayapura - Oksibil, Asi Pudjiastuti Rute Atambua-Kupang, Citilink Indonesia rute Jakarta-Pangkalpinang dan Lombok-Surabaya.

Kemudian Garuda Indonesia rute Denpasar-Surabaya dan Ende Kupang, Sriwijaya Air rute Makassar-Gorontalo, Makassar-Kendari dan Makassar-Sorong.

Dengan demikian, selama periode Januari-Mei 2016 telah diterbitkan sebanyak 15 surat pencabutan kapasitas angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, yakni terdiri dari enam surat pencabutan izin rute dan sembilan surat pengurangan frekuensi penerbangan kepada sembilan maskapai tersebut.

Berikut enam rute penerbangan yang dicabut izinnya berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub:

  • PT Travel Express (rute Manado-Sorong)
  • PT Tri MG Intra Airlines (Balikpapan-Halim)
  • PT Kalstar Aviation (Balikpapan-Samarinda, Balikpapan-Pontianak)
  • PT Sriwijaya Airlines (Jakarta-Pekanbaru)
  • PT Nam Air (Jakarta-Pontianak).

Rute yang frekuensi penerbangannya dikurangi:

  • PT Trigana Air Services (rute Jayapura-Oksibil sebanyak 28 frekuensi),
  • PT Asi Pudjiastuti/Susi Air (Atambua-Kupang satu frekuensi)
  • PT Citilink Indonesia (Jakarta-Pangkal Pinang tujuh frekuensi, Lombok Surabaya tujuh frekuensi)
  • PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Denpasar-Surabaya tujuh frekuensi, Ende-Kupang enam frekuensi)
  • PT Sriwijaya Airlines (Makassar-Gorontalo tujuh frekuensi, Makassar-Kendari tujuh frekuensi dan Makassar-Sorong tujuh frekuensi).

BACA JUGA:

  1. Lebaran Tahun Ini, Kendaraan Masuk Jateng Diprediksi Meningkat 5 Persen
  2. Ini Lokasi Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub dengan Bus
  3. Pilot Lion Air Mogok, Kemenhub akan Beri Sanksi
  4. Budi Waseso: 3 Kru Lion Air Pemakai Narkoba Sudah Dipecat
  5. Heboh Terdengar Desahan di Kokpit Pesawat Lion Air
#Izin Rute Penerbangan #Izin Rute #Kemenhub
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan