Merahputih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap temuan sementara dari investigasi kecelakaan truk di Balikpapan, Jumat (21/1).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyebut saat ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi kecelakaan tersebut.
"Dari hasil temuan sementara, adanya tambahan rear over hang (ROH) dan perubahan konfigurasi sumbu ban dari 1-1 menjadi 1-2-2 pada truk tersebut," ungkap Budi dalam keterangannya yang dikutip Senin (24/1).
Baca Juga:
Alasan Sopir Bus Transjakarta Penabrak Penyeberang Jalan Hingga Tewas Tak Jadi Tersangka
Budi mengatakan, temuan tersebut menunjukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi asli kendaraan.
Dia memastikan saat ini Kemenhub masih berkoordinasi dengan KNKT dan pihak kepolisian, karena penyebab pastinya masih dalam tahap investigasi.
Pada kesempatan yang sama, Budi meminta kerja sama peran dari para pengusaha truk dan pemilik kendaraan logistik untuk mengutamakan aspek keselamatan.
Selain itu, pengusaha juga harus menghindari muatan dan dimensi yang berlebih. Kejadian ini berkaitan dengan Over Dimension Over Loading (ODOL).
"Maka itu rencana ke depan mobil yang bermuatan berat akan dialihkan atau dilakukan transfer muatan untuk dibawa ke pelabuhan dengan kendaraan yang lebih kecil," tutur Budi yang juga purnawirawan Polri ini.
Selain itu, diwacanakan akan diterapkan pembatasan operasional kendaraan barang yang pada pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA yang mengacu pada peraturan Wali Kota Balikpapan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo menyebut, pihaknya telah memeriksa Edy Purwanto, pemilik truk tronton yang mengalami kecelakaan Balikpapan di Muara Rapak.
"Proses pemeriksaan berlangsung enam jam," kata Yusuf, kepada wartawan.
Baca Juga:
Kapal Tenggelam di Perairan Johor Bahru Malaysia, 11 Pekerja Indonesia Tewas
Dari pengakuan Edy, kata Yusuf, truk tersebut menjalani perawatan rutin setiap tiga bulan sekali. Polisi akan memastikan, apakah benar pengakuan Edy. Polisi akan memeriksa riwayat perjalanan dan perawatan truk tronton milik Edy.
"Kami akan cek, bengkel mana yang ditunjuk perusahaan melakukan perawatan rutin, dan perawatan apa saja yang dilakukan," kata Yusuf.
Masih dari pengakuan Edy, pemilik truk mengatakan kepada polisi bahwa terakhir kali perawatan rutin dilakukan 3 Januari 2022. Polisi akan memanggil agen pemegang merk (APM) untuk membahas lebih detail tentang truk tronton tersebut.
Namun, pemanggilan APM belum dilakukan. Sebab, APM truk tronton tersebut hanya ada di Jakarta dan Surabaya.
"Nantinya kami akan panggil agen tunggal pemegang merek truk ini. Terkait dengan teknis pengereman, dan lain hal tentang mobil tersebut," kata Yusuf.
Polisi juga menjelaskan, sopir Muhammad Ali yang ditetapkan tersangka memiliki SIM B2 umum. SIM itu berlaku hingga 2023 mendatang. "Berarti (diasumsikan) sudah 4 tahun mengemudi kendaraan kelas tersebut," kata Yusuf.
Baca Juga:
Seorang Mahasiswi Tewas Usai Mobil yang Dikendarainya Tabrak Trotoar
Untuk uji KIR, pemilik juga telah menunjukkan dan masih berlaku hingga 2022. Polisi juga berkoordinasi dengan satuan yang mengeluarkan uji teknis laik jalan, yaitu Dishub.
"Nanti truk akan diperiksa dishub, terkait kelaikan jalan mobil tersebut," kata dia.
Kecalakaan Balikpapan terjadi pada Jumat, 21 Januari 2022, di turunan Rapak. Empat orang meninggal dan beberapa lainnya luka-luka dalam kejadian tersebut. (Knu)