Kemendikbud Ubah Skema Bantuan Operasional Sekolah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 Desember 2020
Kemendikbud Ubah Skema Bantuan Operasional Sekolah
Murid Sekolah. (Foto: Pemprov Jatim )

MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun ajaran 2021, menerapkan skema baru Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pemerintah mengubah mengubah metode penghitunga BOs yang bakal diterima sekolah.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim memaparkan, dengan berubahnya perhitungan BOS, Kemendikbud meyakinkan jika tidak ada penurunan dana yang akan diterima sekolah tetapi justru naiknya dana bos diberbagai seolah di daerah terluar dan tertinggal.

Baca Juga:

Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Industri 4.0

Kemendikbud mengubah perhitungannya dengan merujuk pada indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan Badan Pusat Statistik atau BPS.

Sebelumnya, perhitungan dana BOS berdasarkan jumlah murid. Metode perhitungan dengan berdasarkan jumlah murid tersebut, terlihat adil.

"Akan tetapi pada kenyataannya terjadi ketidakadilan terutama pada sekolah yang muridnya sedikit dan sebagian besar berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T)," katanya, Selasa (2/12).

Perhitungan dengan metode lama, kata ia, merugikan sekolah yang jumlahnya muridnya sedikit dan berada di daerah 3T.

Sementara, bagi sekolah yang jumlah muridnya besar akan diuntungkan karena dapat menikmati economic of skill dan bisa memiliki sarana dan prasarana yang lengkap.

Simulasi Sekolah
Caption

Ia memaparkan, sejumlah sekolah yang naik dana BOS pada 2021 yakni untuk jenjang SD, ada 337 kabupaten/kota, untuk jenjang SMP ada 381 kabupaten/kota, untuk jenjang SMA ada 386 kabupaten/kota, untuk SMK ada 387 kabupaten/kota, dan untuk SLB ada 390 kabupaten/kota.

Kemendikbud menambahkan penambahan anggaran tersebut berasal dari realokasi dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebesar Rp2,5 triliun.

"Tetapi, BOS Afirmasi tetap difokuskan pada daerah yang paling membutuhkan, sedangkan BOS Kinerja difokuskan pada sekolah penggerak," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Guru Non PNS Dapat Bantuan Hibah Rp 1,8 Juta

#Kemendikbud #Dana BOS #Beasiswa
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan