Kemendikbud Siapkan Akses Saran dan Kritik Buku yang Tak Layak

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 15 Desember 2017
Kemendikbud Siapkan Akses Saran dan Kritik Buku yang Tak Layak
Klarifikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait konten buku IPS Kelas VI Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah(SD/MI) Kurikulum 2006. (MP/Angga)

MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meralat konten buku Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas VI Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah(SD/MI) Kurikulum 2006 yang menyebutkan Ibu Kota Israel adalah Yerusalem.

Agar tak terulang, Kemendikbud melalui Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) membuka akses kepada masyarakat untuk memberikan saran dan kritik tentang buku pelajaran yang digunakan di sekolah.

"Saran dan kritik tersebut dapat diberikan masyarakat melalui laman Kemendikbud yang dikelola Puskurbuk Kemendikbud," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Totok Suprayitno saat menggelar jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (14/12).

Kemendikbud memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan kritik dan masukan untuk menyempurnakan buku teks pelajaran, baik melalui laman tersebut maupun melalui media lain, seperti media sosial.

Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, Kemendikbud bersikap terbuka dalam menerima kritik dan saran untuk pengembangan buku.

"Pelibatan masyarakat terus dilakukan untuk mendapatkan berbagai masukan, kemudian diakomodir dengan membuat buku revisi," katanya.

Dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, menyebutkan bahwa buku teks pelajaran maupun buku nonteks pelajaran harus sejalan dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma positif yang berlaku di masyarakat.

Untuk menjamin pemenuhan nilai-nilal dan standar kriteria buku diperlukan pelibatan semua pelaku dan pemangku kepentingan sebagai ekosistem perbukuan.

Penilaian atas kriteria kelayakan buku teks pelajaran maupun buku nonteks pelajaran diajukan oleh penerbit kepada Kemendikbud atau Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Setelah naskah buku selesai dibuat penulis, lalu masuk tahap penelaahan. Para penelaah tersebut berasal dari perguruan tinggi.

"Naskah ditelaah lalu diberikan ulasan atau dikaji, diedit, dan ada uji keterbacaan oleh para guru, kemudian baru ditetapkan sebagai buku pelajaran oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," tandasnya. (Ayp)

Baca berita terkait Kemendikbud lainnya: Menyoal Polemik Konten Buku IPS, Kemendikbud: Ibu Kota Israel adalah Tel Aviv

#Kemendikbud #Yerusalem #Palestina #Israel
Bagikan
Bagikan