Kemendikbud Bantah Tudingan Full Day School Matikan Madrasah

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 10 Agustus 2017
Kemendikbud Bantah Tudingan Full Day School Matikan Madrasah
Warga NU Banyumas melakukan unjuk rasa menolak penerapan program Lima Hari Sekolah atau Full Day School (FDS), di Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

MerahPutih.Com - Program Penguatan Karakter (PPK) yang digulirkan bersama Full Day School dituding berpotensi mematikan madrasah diniyah. Artinya, Program Penguatan Karakter dan FDS dalam jangka waktu tertentu membuat madrasah ditutup.

Menanggapi hal itu, Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi membantah keras kalau PPK dan FDS mengancam keberadaan madrasah diniyah.

"Jadi tidak benar, jika adanya PPK ini akan menutup madrasah diniyah. Malah yang sebenarnya terjadi, antara sekolah dan madrasah akan bersinergi dalam menyelenggarakan PPK," ujar Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi, di Jakarta, Kamis (10/8).

Didik Suhardi memberi contoh di sejumlah daerah yang sudah melaksanakan PPK di beberapa daerah. Contohnya di Siak, yang mana sekolah dan madrasah saling bersinergi. Selesai sekolah, kemudian dilanjutkan dengan madrasah. Sedangkan untuk makan siang juga disediakan oleh pemerintah daerah.

"Sekali lagi, tidak benar jika adanya PPK ini akan mengancam madrasah. Justru, saling bersinergi," cetus dia.

PPK merupakan program pemerintah untuk menguatkan pendidikan karakter siswa. Dengan program ini, sekolah dilangsungkan selama delapan jam, yang mana didalamnya termasuk pendidikan agama di madrasah diniyah. Dengan PPK, sekolah hanya dilangsungkan selama lima hari.

"Progam ini juga erat kaitannya dengan menikmati keindahan alam Indonesia. Siswa bisa menikmati akhir pekannya berwisata di dalam negeri."

Didik Suhardi menambahkan pihaknya akan mewadahi penolakan terkait dengan PPK tersebut. Penerapan PPK itu, kata dia, sama sekali tidak ada paksaan akan diterapkan pada tahun ini.

"Hanya sekolah yang mau dan siap saja, yang menjalankan PPK," tukasnya.

Kemendikbud pada 9 Juni menerbitkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Dalam peraturan tersebut, hari sekolah dilaksanakan selama lima hari atau 40 jam dalam seminggu. Hari sekolah dapat digunakan peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.(*)

Sumber: ANTARA

#Full Day School #Kemendikbud #Muhadjir Effendy
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan