Kemendagri Perintahkan Pemda Hentikan Pemberian Izin Pembangunan di Kawasan IKN Presiden Jokowi di IKN Nusantara. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Rapat Pengendalian Pemanfaatan Lahan Dalam dan Persiapan Tahap Pembangunan Kawasan IKN telah dilalukan di Jakarta, 5 Juli 2022.

Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk menyetop pemberian perizinan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN).

Baca Juga:

DPD RI Sarankan Pembangunan di IKN Tidak Tergesa-gesa

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal meminta pemerintah daerah mengidentifikasi perizinan yang telah dikeluarkan dan menghentikan proses perizinan yang sedang dan akan dilakukan agar tercipta suasana yang kondusif.

Selain itu,kata ia, Pemda harus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Otorita. Hal ini sesuai Keppres Nomor 65 Tahun 2022 tentang perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di Ibu Kota Nusantara yang merupakan kewenangan Badan Otorita.

"Untuk itu kami meminta pihak-pihak di luar Badan Otorita menahan diri dan menghentikan aktifitas pemanfaatan lahan sampai petunjuk teknis Inmendagri diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi," katanya dalam rilisnya, Rabu (6/7).

Ia menegaskan, hal ini penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum di tengah munculnya pemanfaatan tanah tak berizin di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan masyarakat dan atau korporasi sehingga dapat bermuara pada aksi atau klaim sepihak.

Rencananya pembangunan fisik akan dimulai Agustus 2022 di IKN dan akan terus berlanjut pascadisahkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Baca Juga:

Jokowi dan Presiden UEA Bahas Kerja Sama Investasi di IKN

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Puncak Arus Mudik Nataru Diperkirakan 23-24 Desember dan 30-31 Desember 2022
Indonesia
Puncak Arus Mudik Nataru Diperkirakan 23-24 Desember dan 30-31 Desember 2022

Mobilitas warga saat Natal dan Tahun Baru 2023 diprediksi bakal tinggi dibanding tahun lalu.

Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara
Indonesia
Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa

KTT Ke-43 ASEAN Bahas 4 Dokumen Inisiatif Indonesia
Indonesia
KTT Ke-43 ASEAN Bahas 4 Dokumen Inisiatif Indonesia

Terdapat beberapa isu penting seperti Strategi Netralitas Karbon di ASEAN

Kemarau Panjang, Kemenag Imbau Umat Islam Salat Meminta Hujan
Indonesia
Kemarau Panjang, Kemenag Imbau Umat Islam Salat Meminta Hujan

Kementerian Agama pun mengeluarkan imbauan khusus soal fenomena kemarau panjang.

Janji Ganjar Tingkatkan Prestasi Pembangunan Era Jokowi
Indonesia
Janji Ganjar Tingkatkan Prestasi Pembangunan Era Jokowi

Ganjar memuji fondasi yang dibangun Presiden Joko Widodo merupakan pencapaian dan bekal kuat yang harus dilanjutkan

Pekerjaan Buro Happold Dalam Pembangunan JIS
Indonesia
Pekerjaan Buro Happold Dalam Pembangunan JIS

Buro Happold mengaku tidak diminta untuk mendesain stadion JIS dan tidak pernah pula mendesain stadion ini.

Badan POM Tindak Tegas 2 Perusahaan Farmasi yang Produksi Obat Sirop Berbahaya
Indonesia
Badan POM Tindak Tegas 2 Perusahaan Farmasi yang Produksi Obat Sirop Berbahaya

Dua perusahaan farmasi itu adalah PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Jepang Mulai Terapkan Kebijakan Wajib Tes COVID-19 Pendatang dari Tiongkok
Dunia
Jepang Mulai Terapkan Kebijakan Wajib Tes COVID-19 Pendatang dari Tiongkok

Jepang semakin memperketat kontrol perbatasan bagi para pendatang dari Tiongkok daratan.

Luhut Minta Atlet Bangkitkan Kejayaan Atletik di Indonesia
Indonesia
Luhut Minta Atlet Bangkitkan Kejayaan Atletik di Indonesia

Ketua PB PASI Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan dipilihnya Kota Solo menjadi kejurnas atletik karena memiliki sejarah panjang akan terciptanya olahraga pada masa penjajahan ratusan tahun silam. Terlebih Stadion Sriwedari merupakan stadion PON pertama.

Mahfud MD Sebut Vonis Ferdy Sambo Penuhi Rasa Keadilan Publik
Indonesia
Mahfud MD Sebut Vonis Ferdy Sambo Penuhi Rasa Keadilan Publik

Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, mendapat respons positif dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.