MerahPutih.com - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027 telah resmi ditandatangani.
Keppres tersebut diterbitkan sehubungan dengan masa jabatan anggota KPU dan anggota Bawaslu yang akan segera berakhir pada 11 April 2022.
Dengan ditetapkannya keppres tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, tim seleksi yang telah dibentuk akan bekerja secara independen.
Baca Juga:
Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu: Eks Pimpinan KPK hingga Wamenkumham
"Tim seleksi ini sama dengan lima tahun sebelumnya, bekerja secara independen dan tugasnya adalah melaporkan hasilnya kepada Bapak Presiden RI," kata Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri Bahtiar, yang juga telah ditetapkan sebagai sekretaris merangkap anggota pansel, Senin (11/10).

Ia juga memastikan bersama tim akan segera bekerja sesuai dengan tahapan dan tugas yang telah ditetapkan. Tak hanya itu, pengumuman pendaftaran calon juga akan segera dirilis dan diputuskan tim seleksi yang telah dibentuk.
"Timsel ini akan segera bekerja, tentu mendasari undang-undang yang tersedia, timsel akan melakukan rapat dan akan menyampaikan lebih lanjut kepada publik" ujar Bahtiar.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Deputi IV KSP Jadi Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu
Dengan diumumkannya tim seleksi tersebut, Bahtiar membuka ruang bagi siapa pun warga negara Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai bagian dari penyelenggara pemilu untuk mewujudkan pemilihan yang semakin berintegritas.
"Silakan bagi yang berkenan menjadi calon anggota KPU, calon anggota Bawaslu RI, dibuka untuk publik," tutupnya.
Masa jabatan tim seleksi dimulai pada saat keppres ditetapkan dan akan berakhir hingga anggota KPU dan anggota Bawaslu terpilih disahkan. (Pon)
Baca Juga:
Dukung KPU, Demokrat Sepakat Pemilu Digelar Februari 2024