Kemendagri Minta DPRD DKI Segera Cari Pengganti Sandi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 06 September 2019
Kemendagri Minta DPRD DKI Segera Cari Pengganti Sandi
Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno saat berada di Batu, Malang (@sandiuno)

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui usulan mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI untuk diatur dalam tata tertib (Tatib) DPRD DKI periode 2019-2024.

Persetujuan itu ditekan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Budi Sudarmadi pada rapat pendalam rancangan Tatib yang diinisiasi DPRD DKI.

Baca Juga:

Disindir Djarot Kelamaan Jomblo, Anies: Berkaca Dulu Sebelum Komentar!

Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Pantas Nainggolan mengatakan, mekanisme pemilihan Gubernur dan Wagub dalam Tatib DPRD perlu diatur secara komprehensif untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan kursi kepala daerah ataupun wakil kepala daerah.

DPRD DKI Jakarta. (Antaranews)
DPRD DKI Jakarta. (Antaranews)

"Ini juga untuk memperkaya Tatib kita selama lima tahun kedepan," ujar Pantas di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.

Setelah memberikan persetujuan mengenai poin mekanisme pemilihan kepala daerah itu, Budi Sudarmanto berharap DPRD DKI masa jabatan 2019-2024 dapat segera memproses pemilihan pendamping Anies.

"Saya tidak ingin kekosongan kepala daerah berlarut-larut, dan agar segera diproses. Untuk peraturan ini (Tatib pemilihan kepala daerah) kami siap mendukung," ungkapnya.

Sebab bagaimana pun juga, dikatakannya, seorang kepala daerah tidak dapat bekerja secara optimal tanpa dukungan dari seorang wakil. Apalagi banyak persoalan di Ibukota perlu mendapat penanganan untuk segera dituntaskan.

"Makanya ini sangat prioritas yang harus anggota dewan atasi, pengisian Wakil Kepala Daerah harus segera tuntas" tutup Budi.

Sebelumnya, DPRD DKI mengusulkan mekanisme pergantian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.

Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Pantas Nainggolan mengatakan, mekanisme tersebut akan menjadi poin tambahan yang akan masuk ke dalam Tatib terbaru.

Baca Juga:

Ditegur Kemendagri Kelamaan Jomblo, Anies: Ya Nanti Saya Kasih Update

“Dalam perjalanan DPRD lalu ada pergantian Wagub, tapi tatib kita tidak mengatur itu, nah hal ini bisa menjadi pembelajaran dan dapat memperkaya tatib. Jadi nantinya kalau ada hal seperti ini tidak perlu bikin tatib baru. Jadi kita bikin untuk antisipasi,” kata Pantas dalam Rapat Kerja di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/9).

Pantas memastikan, pembahasan pembentukan Rancangan Tatib tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Pembuatan tatib ini kita mengacu pada PP 12 bahwa mengurangi isi PP itu tidak boleh, tetapi menambah apa yang ada didalam PP itu baru boleh, sepanjang tidak bertentangan dengan yang lebih tinggi," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

PKS Sebut Anies Jangan Kelamaan Jomblo, Tapi Belum Juga Usul Pengganti Sandi

#DPRD DKI Jakarta #Sandiaga Uno #Kemendagri #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan