Kemendagri, Kemendikbud dan Pemprov DKI Capai Titik Temu soal PPDB
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menggelar rapat koordinasi dalam upaya penyelesaian permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI.
Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori mengatakan bahwa dalam rapat itu telah menemukan kesepakatan mengenai persoalan PPDB DKI. Namun, Hudori tak mengungkapkan secara gamblang apa isi kesepakatan itu.
Baca Juga
Pendidikan sebagai bagian dari urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karenanya pemerintah wajib menjamin keberlangsungannya.
"Kami tiga belah pihak (Kemendagri, Kemendikbud, dan Pemprov DKI) sudah ada titik temu soal PPDB, tadi kami secara kekeluargaan sudah membahas secara panjang lebar, secara prinsip sudah ada beberapa kesepakatan," kata Hudori, Senin (6/7).
Sementara itu Plt. Irjen Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang menuturkan, pihaknya telah melakukan sinergi bersama Pemprov DKI terutama terkait jalur zona RW.
"Dan kami sudah berkoordinasi bahwa memang nanti dalam prakteknya jalur zonasi itu minimal 50 persen sebagaimana Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan ternyata Alhamdulillah itu sudah tercapai," jelas Chatarina.
Di lokasi yang sama Sekda DKI, Saefullah mengaku diperlukan peran sekolah swasta, terlebih daya tampung sekolah negeri di wilayah kurang dari 50 persen.
Baca Juga
Proses PPDB Picu Keberatan dan Sulitkan Orang Tua Peserta Didik
"Bahwa nyatanya memang daya tampung SMP Negeri kita itu baru 46,17 persen, berarti selebihnya lagi kita harapkan adalah peran swasta, kemudian SMA Negeri kita baru 32,94 persen masih ada 67 persen lagi kita harapkan peran swasta," ucap Saefullah.
"Jadi pemerintah dan swasta punya kewajiban bersama untuk menyelenggarakan wajib belajar di DKI," sambungnya. (Asp)