Kemendagri Fasilitasi e-KTP Bagi Transgender, Begini Prosedur Bikinnya

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 26 April 2021
Kemendagri Fasilitasi e-KTP Bagi Transgender, Begini Prosedur Bikinnya
Ilustrasi e-KTP. Foto: Istimewa

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat kebijakan untuk membuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi para transgender.

Salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat adalah tidak adanya kolom jenis kelamin bertuliskan transgender di e-KTP. Kalau dia laki-laki akan dicatat sebagai laki-laki dan bila dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan.

Baca Juga

Seorang Jenderal TNI Tewas Ditembak KKB di Papua

"Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya," tutur Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Senin (26/4)

Menurut Zudan, transgender yang merekam data e-KTP dan KK akan tetap tercatat menggunakan nama aslinya. Baik jenis kelamin dan nama, hanya dapat diubah melalui proses persidangan.

"Dalam kasus yang berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang," lanjutnya.

Sementara itu, kolom identitas nama di e-KTP diisi dengan nama asli, kecuali jika sudah keluar putusan pengadilan dapat ditulis dengan nama yang telah diganti.

Ilustrasi e-KTP. Foto: Istimewa

Menurut Zudan, bila transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli. "Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny," kata Zudan.

Zudan menambahkan, Dukcapil secara pro aktif membantu memudahkan pembuatan e-KTP bagi kaum transgender.

Dasar hukumnya dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.

Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia.

"Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati," ungkapnya.

Kemendagri melihat banyak transgender tanpa dokumen kependudukan. Kemendagri mulai membantu membuatkan e-KTP/KTP-el untuk transgender.

Sebagaimana keterangan pers Pusat Penerangan Kemendagri, Sabtu (24/4), langkah Kemendagri membantu pembuatan e-KTP untuk transgender disampaikan lewat rapat virtual Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri dengan Perkumpulan Suara Kita. (Knu)

Baca Juga

Bentrok Aparat Vs Warga di Purworejo, Polda Jateng Amankan 11 Provokator

#E-KTP #TransGender #Breaking #Kemendagri
Bagikan
Bagikan