MerahPutih.com - Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin mengatakan, pihak Istana Negara tengah mempertimbangkan protokol pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Sebab, kata dia, saat ini wabah virus corona di Indonesia terus mengganas. Sehingga ada prosedur yang harus digunakan agar penyakit dari Wuhan itu tak menular.
Baca Juga:
Riza Patria Diminta Bantu Anies yang Terlihat Kedodoran Tanggulangi COVID-19
"Saya kira bukan wilayah kewenangan saya itu protokol Istana yang pasti sudah dipertimbangkan hal-hal. Teknis pelantikan masih dipertimbangkan karena COVID-19," kata Bahtiar saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).
Bahtiar mengaku, pihaknya belum menerima dokumen hasil pemilihan wagub dan surat proses pelantikan dari DPRD DKI Jakarta. Bila Kemendari sudah menerima, lanjut dia, surat pelantikan diteruskan ke Presiden Jokowi.
"Tapi kita hanya melanjutkan, memeriksa berkasnya segala macam. Setelah itu langsung dilanjutkan, ada ke presiden. Kalau gubernur dan wagub oleh presiden. Kalau wali kota ke gubernur tidak ke pempus," terangnya.

Bahtiar mengatakan, Kemendagri akan memberikan waktu selama 7 hari untuk mengevaluasi berita acara pemilihan Wagub DKI bila ada yang salah.
"Yang kedua evaluasinya kita kasih 1 minggu. Nanti dirjen keuangan daerah akan mengevaluasi semuanya. Nanti progresnya kita sampaikan," tuturnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta telah menetapkan politikus Gerindra Ahmad Riza Patria sebagai Wagub DKI. Penetapan ini setelah Riza memenangkan pemungutan suara pemilihan DKI 2 yang digelar di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4).
"Berdasarkan hasil penghitungan suara, ditetapkan saudara Riza Patria menjadi wakil gubernur terpilih sisa jabatan 2017-2022," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat memimpin sidang setelah pemungutan suara Wagub.
Tercatat, Riza mendapatkan sebanyak 81 suara. Sementara pesaingnya Nurmansjah Lubis dari PKS hanya mengantongi 17 suara. Kemudian, suara tidak sah sebanyak dua.
Total pemilih untuk Wagub sebanyak 100 anggota DPRD. Hal itu tertuang dalam daftar absensi yang menghadiri proses pemilihan di gedung DPRD DKI Jakarta. (Asp)
Baca Juga: