Kemendagri Berencana Laporkan Akun yang Viralkan Jual Beli e-KTP dan KK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 30 Juli 2019
Kemendagri Berencana Laporkan Akun yang Viralkan Jual Beli e-KTP dan KK
Ilustrasi blangko e-KTP (ANTARA FOTO/Bebeng)

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana akan melaporkan akun Twitter @hendralm yang menjual data e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Seraya menunggu laporan, Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Direktorat Siber tengah mengumpulkan seluruh bukti-bukti terkait konten yang disebarkan di media sosial.

Baca Juga: Polisi Selidiki Akun Medsos yang Tawarkan Pembelian NIK dan KK

"Setelah mengumpulkan bukti-bukti, tidak semua konten di media sosial itu benar," kata Dedi di Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: antaranews)
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: antaranews)

Dedi menuturkan akun tersebut akan dilaporkan dengan tudingan pencemaran nama baik. Pasalnya, cuitan dalam akun itu dianggap mendiskreditkan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

"Karena Dukcapil merasa konten yang disebarkan akun tersebut mendeskriditkan Dukcapil," jelasnya.

Dedi menerangkan, polisi akan mengumpulkan fakta terlebih dahulu. Setelah itu, menentukan penyelidikan ke arah pencemaran nama baik atau penjualan data pribadi.

"Peristiwa pidananya lagi dicari, Dukcapil merasa pencemaran nama baik tapi belum tentu hasil penyelidikan seperti itu. Sementara ini Dukcapil merasa dirugikan," terang Dedi.

Baca Juga: Tercecernya e-KTP Timbulkan Kecurigaan Potensi Kecurangan pada Pemilu 2019

Tim Siber Polri nantinya akan langsung mendalami cuitan seorang netizen melalui akun Twitter-nya bernama @hendralm. Diketahui dugaan adanya jual beli data pertama kali diviralkan akun tersebut.

Jika nanti dalam penelusuran tersebut terbukti adanya perbuatan melanggar hukum, maka pihak Polri akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjutinya.

"Itu akun resmi atau fake akun. Didalami dulu apa dia terlibat langsung dalam peristiwa itu. Kalau terpenuhi unsurnya kita berkoordinasi dengan dukcapil dan saksi ahli," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga: Blangko e-KTP Dijual Bebas, Kubu Jokowi Desak Usut Tuntas

#Pencemaran Nama Baik #Kemendagri #E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan