Kemendag Musnahkan Mainan Anak Tak Penuhi SNI Ilustrasi mainan anak. (Sumber: Pexels/cottonbro)

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan produk mainan anak dengan merek tertentu yang diduga tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) di Jakarta, Rabu (23/8).

Pemusnahan ini merespons adanya informasi terkait peredaran produk mainan anak yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

Pemprov Jateng Kirim Bantuan Makanan hingga Mainan Anak untuk Korban Gempa

"Hal ini telah kami tindak lanjuti dengan melakukan pengawasan dan pengamanan sementara produk mainan anak sejumlah 176.868 buah serta melakukan pengujian di laboratorium terakreditasi," kata Plt. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Tommy Andana.

Dari hasil pengujian, diketahui bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi ketentuan SNI, yaitu SNI ISO 8124-1:2010, SNI ISO 8124-2:2010, SNI ISO 8124-3:2010, EN 71-5:1993-GC MS, SNI 7334.1:2009, SNI ISO 14184-1:2013, dan SNI IEC 62115:2011 pada parameter kandungan ftalat yang dapat mengakibatkan gangguan motorik dan gangguan sistem endokrin pada anak, serta pada parameter keamanan mainan yang berhubungan dengan sifat fisis yang dapat menimbulkan risiko dan bahaya.

"Kementerian Perdagangan menindaklanjutihasil temuan tersebut dengan melaksanakan pemusnahan barang agar memberiefek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi mainan anak yang tidak sesuai ketentuan," tegas Tommy.

Baca Juga:

Saatnya Tinggalkan Gawai, Ini Tren Mainan Anak di 2022

Tommy menekankan, produk mainananak harus memenuhi SNI dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan, karena berpotensi melanggar pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis.

"Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini juga merupakan bukti bahwa Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," pungkas Tommy. (Asp)

Baca Juga:

5 Aspek Penting dalam Memilih Permainan Anak

Penulis : Asropih Asropih
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Sandiaga Jadi Dewan Pakar TPN GP, PDIP: Punya Kompetensi Sangat Lengkap
Indonesia
Sandiaga Jadi Dewan Pakar TPN GP, PDIP: Punya Kompetensi Sangat Lengkap

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu akan mengemban tugas sebagai Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP).

[HOAKS atau FAKTA]: PKB Tolak Rp 4 Triliun Agar Cak Imin Mundur dari Cawapres Anies
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: PKB Tolak Rp 4 Triliun Agar Cak Imin Mundur dari Cawapres Anies

Channel youtube bernama NEGARA POLITIK membagikan sebuah video dengan klaim narasi yang menyatakan PKB tolak 4 Triliun agar Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin mundur dari cawapres Anies Baswedan.

PPP Sebut Nasib KIB Ditentukan oleh PAN dan Golkar
Indonesia
PPP Sebut Nasib KIB Ditentukan oleh PAN dan Golkar

"Golkar dan PAN sedang dalam proses mengambil keputusan, apakah keputusannya sama atau tidak sama, itu yang nanti akan menentukan status KIB," kata Waketum PPP Arsul Sani

Emosi Jadi Alasan Peneliti BRIN Lontarkan Ancaman Terhadap Muhammadiyah
Indonesia
Emosi Jadi Alasan Peneliti BRIN Lontarkan Ancaman Terhadap Muhammadiyah

Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) APH sebagai tersangka terkait pernyataan bernada ancaman yang dituliskannya di akun facebook beberapa waktu lalu

Bareskrim Polri Turun Tangan Cari Pelaku Peretasan Akun YouTube DPR
Indonesia
Bareskrim Polri Turun Tangan Cari Pelaku Peretasan Akun YouTube DPR

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisiber) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus peretasan tersebut.

Kapolri Terima Jenazah Korban Helikopter Jatuh untuk Diserahkan ke Keluarga
Indonesia
Kapolri Terima Jenazah Korban Helikopter Jatuh untuk Diserahkan ke Keluarga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima penyerahan dua jenazah kru helikopter NBO 105/P-1103 yang jatuh.

Sudah Tujuh Pekan Gunung Karangetang Alami Erupsi
Indonesia
Sudah Tujuh Pekan Gunung Karangetang Alami Erupsi

Masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran sungai berhulu dari puncak agar meningkatkan kesiapsiagaan dari potensi ancaman lahar hujan dan banjir bandang

Novel Sebut Dugaan Pemerasan Pada Mentan SYL Bentuk Pengkhianatan
Indonesia
Novel Sebut Dugaan Pemerasan Pada Mentan SYL Bentuk Pengkhianatan

Isu dugaan pemerasan semakin berhembus kencang dan ketika beredar foto yang memperlihatkan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo duduk bersebelahan.

Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Kembali Dibuka
Indonesia
Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Kembali Dibuka

Pendaki diminta untuk tetap berhati-hati karena cuaca ekstrem dan gempa susulan masih kerap terjadi.

Uji Materi Usia Capres, MK Diminta Tak Layani Kepentingan Politik Dinasti dan Oligarki
Indonesia
Uji Materi Usia Capres, MK Diminta Tak Layani Kepentingan Politik Dinasti dan Oligarki

MK harus menolak semua permohonan yang menyinggung soal batas usia capres/cawapres.