Kemendag Larang DKI Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng, PKS: Ini Keterlaluan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 24 Maret 2022
Kemendag Larang DKI Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng, PKS: Ini Keterlaluan
Warga antre minyak goreng murah di Kelurahan Ciracas, Jakarta, Rabu (23/3/2022). ANTARA/Yogi Rachman

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilarang untuk menggelar operasi pasar minyak goreng. Pelarangan tersebut sesuai aturan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI meminta kepada Pemprov untuk tetap menggelar operasi pasar minyak goreng meskipun dilarang Kemendag.

Baca Juga

Anggota DPRD DKI Minta Operasi Pasar Tetap Diadakan, meski Terganjal Aturan Kemendag

"Ini sudah tidak wajar dan keterlaluan, kemudian akhirnya PKS meminta Pemprov DKI untuk tetap jalankan operasi pasar murah khususnya untuk minyak goreng bagi warga Jakarta,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani di Jakarta, Kamis (24/3).

Yani mengkritik kinerja Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang kalah melawan mafia sehingga harga minyak goreng meroket dua kali lipat.

“Saat ini hampir ditemukan semua minyak goreng naik dua kali lipat dari harga semula bahkan ada yang lebih, tapi jangan juga melarang Pemprov DKI yang akan gelar operasi pasar minyak goreng untuk bantu warganya,” jelas Yani yang berasal dari dapil Jakarta Selatan VIII ini.

Dirinya pun menyampaikan, jika Mendag tidak bisa bantu atasi masalah minyak goreng dan tidak mau mundur, maka ia meminta agar Mendag tidak melarang Pemprov DKI bantu warganya.

“Ini kewajiban pemerintah, kewajiban pemimpin, baik kepada warganya dan Tuhan. Dan kami tidak main-main, apalagi ini mau menghadapi Ramadan dan Lebaran dimana ekonomi belum bangkit sepenuhnya,” pungkas Yani.

Baca Juga

Mendag Lutfi Diminta Stabilkan Harga Minyak Goreng Jelang Puasa

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta meniadakan operasi pasar minyak goreng usai diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah.

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Pamrihadi Wiraryo menuturkan, berdasarkan Permendag tersebut, pembatalan operasi pasar dikarenakan harga minyak kemasan mengikuti harga pasar. Sementara, harga eceren tertinggi minyak curah sebesar Rp 14.000.

"Tidak ada operasi pasar setelah adanya Permendag tadi. Karena di Permendag (operasi pasar) dilarang," ucapnya di Jakarta, Senin (20/3).

Pamrihadi menyampaikan, ada Permendag tersebut meminta Kepala Dinas untuk tidak melakukan operasi pasar, keputusan ini diambil agar tidak membuat resah di masyarakat karena ketersediaan minyak goreng sudah banyak atau banjir di pasaran.

"Karena apa? Karena sudah tersedia di selfing-selfing. Jadi pada akhirnya kami tidak melakukan operasi pasar," papar dia.

Untuk menyiasati masalah mahalnya minyak goreng ini, Food berencana menggelar program pasar murah. Melalui program ini, masyarakat tak hanya bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau. (Asp)

Baca Juga

Geruduk Kantor Kementerian Perdagangan, Buruh Minta Mendag Lutfi Mundur

#Partai Keadilan Sejahtera (PKS) #Operasi Pasar #Minyak Goreng
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan