Kemendag Keluarkan Izin Impor Jagung 171.660 Ton

Luhung SaptoLuhung Sapto - Minggu, 04 Februari 2018
Kemendag Keluarkan Izin Impor Jagung 171.660 Ton
Petani memanen jagung. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Persetujuan Impor (PI) jagung sebanyak 171.660 ton untuk kebutuhan industri dalam negeri bagi lima perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

"Total PI yang sudah keluar tahun 2018 sebanyak 171.660 ton untuk lima perusahaan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Minggu (4/2) seperti dikutip Antara.

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jagung dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan pangan, pakan, dan bahan baku industri. Impor jagung untuk memenuhi kebutuhan pakan hanya bisa dilakukan oleh Perum Bulog setelah mendapatkan penugasan dari pemerintah.

Impor jagung untuk pemenuhan kebutuhan pangan hanya dapat dilakukan oleh Perum Bulog dan perusahaan pemilik API-P. Sementara impor jagung untuk bahan baku industri hanya bisa dilakukan oleh perusahaan pemegang API-P.

Jagung yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P hanya dapat digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan proses sendiri dan dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Untuk mendapatkan persetujuan impor tersebut, perusahaan pemilik API-P harus mengajukan izin secara elektronik, dengan melampirkan API-P, dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Selain itu juga bukti penguasaan tempat penyimpanan dan surat pernyataan dari pemohon yang mencantumkan kapasitas produksi industri berbahan baku jagung. Saat ini, impor jagung tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

"Sesuai arahan rakor di tim tata niaga impor (tanpa rekomendasi), untuk melakukan penyederhanaan perizinan," ujar Oke.

Pada 2017, total persetujuan impor jagung yang telah dikeluarkan sebanyak 524.425 ton. Dari jumlah persetujuan impor tersebut, total realisasi sebesar 301.487 ton. (*)

#Impor Jagung #Kemendag
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan