Kemendag Fokus Musnahkan Pakaian Bekas Impor Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) fokus untuk memberantas dan memusnahkan pakaian bekas impor ilegal, sedangkan alih usaha untuk pedagangnya diserahkan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM).

"Kami fokus pada ilegalnya, karena kalau ini (pakaian bekas) enggak ada, juga ganti (barang dagangannya). Oleh karena itu kami ketemu pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM), nanti pak Teten sambungkan dengan pelaku usaha-usaha lokal," ujar Zulkifli seusai rapat bersama Menteri KemenkopUKM di Jakarta, Senin.

Baca Juga:

Indonesia Jadi Pembuangan Sampah Pakaian Bekas dari Luar Negeri

Menurut Zulkifli, para pedagang pakaian bekas impor tidak akan kembali berjualan apabila pasokan barangnya sudah tidak ada. Oleh karenanya, sangat penting untuk memutus rantai penjualan dengan memusnahkan pakaian tersebut terutama barang-barang selundupan.

"Kami perangi ilegalnya ini. Ini untuk industri dan UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) dalam negeri," kata Zulkifli.

Zulkifli menyampaikan, Kemendag telah melakukan pemusnahan pakaian bekas impor di sejumlah daerah seperti Pekan Baru, Jawa Timur, hingga Tangerang. Yang terbaru, Mendag juga akan menghadiri pemusnahan pakaian bekas impor di Tangerang sebanyak 7.000 bal atau senilai Rp 80 miliar.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga:

DPR Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Larangan Impor Baju Pakaian Bekas

Zulkifli menekankan bahwa impor barang bekas dilarang oleh pemerintah, kecuali yang diatur dengan peraturan khusus seperti impor pesawat tempur bekas.

"Impor pesawat tempur boleh, kalau baru kan mahal. Itu diperbolehkan dengan syarat-syarat kelayakan, itu boleh tapi secara umum tidak boleh," kata Zulkifli.

Terkait dengan proses hukum terhadap para produsen atau distributor pakaian bekas impor, Mendag mengatakan akan diserahkan kepada penegak hukum.

"Ya tentu proses dilanjutkan, yang penting kami musnahkan dulu, dimusnahkan barangnya, tugas aparat hukum untuk menindaklanjuti pelakunya, yang disidang, ditangkap, tapi jangka pendeknya penyelundup ini disita habis-habisan, cuma kan hukum perlu waktu," ujar Zulkifli. (*)

Baca Juga:

Larangan Impor Pakaian Bekas Korbankan UMKM

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Kapolri Harap Perayaaan Imlek Dorong Persaudaraan Sesama Anak Bangsa Semakin Erat
Indonesia
Kapolri Harap Perayaaan Imlek Dorong Persaudaraan Sesama Anak Bangsa Semakin Erat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun ikut mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek 2574 kongzili.

54 RT di Jakarta Terendam Banjir, 15 Jiwa Mengungsi
Indonesia
54 RT di Jakarta Terendam Banjir, 15 Jiwa Mengungsi

hingga Minggu (5/11) pukul 12.00 WIB, terdapat 54 RT di Jakarta terendam banjir dan sebanyak 15 jiwa mengungsi

PKS Tanggapi Langkah Demokrat Pasang Baliho Anies-AHY
Indonesia
PKS Tanggapi Langkah Demokrat Pasang Baliho Anies-AHY

Muzammil menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak dari Partai Demokrat sebagai bagian dari koalisi yang sama.

KPK Sebut Sistem Pengawasan Internal Ditjen Bea Cukai dan Pajak Lemah
Indonesia
KPK Sebut Sistem Pengawasan Internal Ditjen Bea Cukai dan Pajak Lemah

Hal itu terbukti dengan mencuatnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pegawai di Ditjen Pajak serta Bea dan Cukai.

Tak Lagi Gratis, Mulai 1 Juli Pedagang Pakai QRIS Kena Biaya
Indonesia
Tak Lagi Gratis, Mulai 1 Juli Pedagang Pakai QRIS Kena Biaya

Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. Sebelumnya, hingga 30 Juni 2023, biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tidak dipungut alias 0 persen.

Tepis Manuver Politik, Gibran: Saya Hanya Bocil, Jangan pada Gitu Panik Loh!
Indonesia
Tepis Manuver Politik, Gibran: Saya Hanya Bocil, Jangan pada Gitu Panik Loh!

"Saya meminta pihak terkait tidak panik. Saya tidak bermanuver, saya tidak di struktur partai, saya cuma kader biasa, bocah kecil jangan pada panik gitu loh," kata Gibran

Ridwan Kamil Larang Pembayaran THR Dicicil
Indonesia
Ridwan Kamil Larang Pembayaran THR Dicicil

Kemajuan suatu perusahaan tidak lepas dari peran dan kontribusi pekerja/buruh.

Pamer Kekayaan Pegawai dan Keluarga Pajak Yang Bikin Kesal
Indonesia
Pamer Kekayaan Pegawai dan Keluarga Pajak Yang Bikin Kesal

Nama pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan.

Datang ke Tiongkok Tak Lagi Karantina Mulai 8 Januari 2023
Dunia
Datang ke Tiongkok Tak Lagi Karantina Mulai 8 Januari 2023

Komisi Kesehatan Nasional Tiongkok (NHC) akan menghapus kewajiban karantina bagi para pelaku perjalanan internasional.

[HOAKS atau FAKTA]: Kemendikbudristek Hapus Pelajaran Agama
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemendikbudristek Hapus Pelajaran Agama

Video tersebut berformat berita yang membahas kekagetan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah tak menemukan frasa pelajaran agama di dokumen draf Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 yang disusun Kemendikbudristek.