MerahPutih.com - Pemerintah terus berupaya untuk mengurangi merebaknya kasus robot trading di Indonesia yang semakin merugikan masyarakat.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan aturan agar kasus robot trading tidak semakin meluas menyusahkan warga.
Bappebti telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Bappebti Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Melalui Expert Advisor di Bidang PBK yang mengatur tentang penasihat berjangka.
Baca Juga:
"Dalam rangka mengurangi merebaknya kasus yang merugikan masyarakat, khususnya terkait robot trading," Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, Jumat (26/5).
Bappebti juga memberikan persetujuan praktik expert advisor (EA) alias penasihat berjangka dan wakil penasihat berjangka berbasis teknologi informasi (IT).
Baca Juga:
DPR Minta Penjelasan Mendag Terkait Melonjaknya Harga Telur dan Daging Ayam
Namun, Bappebti belum menjabarkan secara terperinci siapa saja pihak yang mendapatkan persetujuan untuk menjalankan praktik expert advisor terkait dengan perdagangan berjangka tersebut.
"Expert advisor ini bertujuan mengurangi kasus yang merugikan rakyat, Khususnya terkait dengan robot trading," urainya. (Asp)
Baca Juga:
Wamendag Sebut Indonesia Tetap Ekspor CPO Tanpa Eropa