Kemendag Bakal Cabut Izin Produsen Yang Ogah Jual Minyak Goreng Rp 14 Ribu Per Liter

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Januari 2022
Kemendag Bakal Cabut Izin Produsen Yang Ogah Jual Minyak Goreng Rp 14 Ribu Per Liter
Minyak Goreng. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

MerahPutih.com - Pemerintah mulai hari (19/1) ini, mengeluarkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter. Kementerian Perdagangan berkomitmen memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng baik kemasan premium atau sederhana akan dijual dengan harga setara Rp 14 ribu per liter.

Baca Juga:

Pemerintah Tetapkan Satu Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu Per Liter

"Harga ini untuk kebutuhan rumah tangga & usaha mikro. Produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti Pemerintah," katanya, Selasa (18/1)

Ia menegaskan, penyediaan minyak goreng satu harga akan dilakukan melalui ritel modern anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia. Untuk pasar tradisional diberikan waktu 1 minggu untuk penyesuaian.

Pemerintah, kata ia, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan menyiapkan Rp 7,6 triliun untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama 6 bulan.

Minyak Goreng. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)
Minyak Goreng. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Lutfi menegaskan, untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri, Kementerian Perdagangan melakukan perubahan peraturan terkait ekspor minyak kelapa sawit (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng. Permendag 02/2021 akan mulai berlaku 24 Jan 2022.

"Masyarakat tidak perlu panic buying karena pemerintah sudah menjamin bahwa pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter pasti dapat mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat," katanya.

Mendag memastikan, para produsen atau eksportir yang tidak mematuhi ketentuan tersebut maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin.

"Pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas kepada pelaku usaha dan konsumen yang melanggar," ungkapnya. (Asp)

Baca Juga:

Gelar Operasi Pasar, Pemkot Cirebon Siapkan 25 Ribu Liter Minyak Goreng

#Minyak Goreng #Kemendag #Sembako #Harga Sembako #Pemulihan Ekonomi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan