MerahPutih.com - Adanya potensi kelangkaan pasokan minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, membuat pemerintah harus kerja keras.
"Saat ini dengan kebijakan terakhir, pemerintah menetapkan tetap melawan mekanisme pasar yaitu dengan menerapkan HET minyak goreng curah." ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Oke Nurwan, di Jakarta, Kamis (25/3).
Baca Juga:
Kemendag Larang DKI Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng, PKS: Ini Keterlaluan
Ia memaparkan, sebagaimana disampaikan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, melawan mekanisme pasar dalam perdagangan minyak goreng merupakan hal yang berat.
Ia menegaskan, pelaksanaan Domestic Price Obligation (DPO), Domestic Market Obligation (DMO) bagi pengusaha kelapa sawit dan turunannya hingga HET minyak goreng kemasan premium dan kemasan sederhana tidak dapat berjalan sesuai harapan.
Namun, pemerintah tetap melawan mekanisme pasar pada minyak goreng curah dengan menetapkan HET, sebagaimana diketahui pemerintah menetapkan kebijakan harga minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter.

Dengan berlakunya kebijakan itu, maka Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/2022, HET minyak goreng sawit ditetapkan Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, serta Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium tidak berlaku lagi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyebut harga minyak goreng turun bertahap menyusul upaya pemerintah dalam mengendalikan harga.
"Kan bertahap (penurunan harga minyak goreng), sudah mulai ditemukan yang turun. Pemerintah sudah siapkan di harga Rp 14.000 (per liter), yang lain di harga keekonomian, baik paket medium maupun premium," kata Airlangga.
Sebelumnya, pantauan di lapangan untuk harga minyak goreng curah berada di kisaran harga Rp 283.000 - 290.000 per 12 liter.
Baca Juga:
FX Rudy Buka Suara Terkait Pernyataan Megawati soal Antrean Minyak Goreng