Kemenag Ungkap Alasan Biaya Perjalanan Haji Naik di Tahun 2023 Jemaah haji Embarkasi Banjarmasin turun dari pesawat Garuda di Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin. (Antara/Sukarli)

MerahPutih.com- Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 ini naik dibanding 2022.

Kenaikannya sebesar Rp 514.888,02. Sebab, rata-rata BPIH yang diusulkan tahun ini adalah Rp 98.893.909,11. Sementara rerata BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09.

Baca Juga:

Kemenag Usul Biaya Ibadah Haji Naik Jadi Rp 69 Juta

Lantas, kenapa Bipih yang dibayar jemaah dalam usulan pemerintah naik signifikan jika dibanding Bipih tahun 2022?

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan bahwa kenaikan terjadi karena perubahan skema prosentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat.

Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat.

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," terang Hilman Latief di Jakarta, Minggu (23/1).

Menurutnya, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.

Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp 4,45 juta.

Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp 30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen, sementara Bipih 87 persen

Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19 persen (2011 dan 2012), 25 persen (2013), 32 persen (2014), 39 persen (2015), 42 persen (2016), 44 persen (2017), 49 persen (2018 dan 2019).

Karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59 persen.

"Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak," jelasnya.

Baca Juga:

Saldo Dana Haji 2022 Capai Rp 166,01 Triliun

Nilai manfaat, lanjut Hilman, bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari lima juta jemaah yang masih menunggu antrean berangkat.

Mulai sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan.

"Tentu kami juga mendorong BPKH untuk terus meningkatkan investasinya baik di dalam maupun luar negeri pasca pandemi COVID-19 ini, sehingga kesediaan nilai manfaat lebih tinggi lagi," tambahnya.

Jika komposisi Bipih dan Nilai Manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan cepat tergerus dan tidak sehat untuk pembiaayaan haji jangka panjang.

Jika komposisi Bipih (41 persen) dan NM (59 persen), dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat cepat habis.

"Padahal jamaah yang menunggu 5-10 tahun akan datang juga berhak atas nilai manfaat," urainya.

Untuk itulah, kata Hilman, Pemerintah dalam usulan yang disampaikan Menag saat Raker bersama Komisi VIII DPR, mengubah skema menjadi Bipih (70 persen) dan NM (30 persen). (Knu)

Baca Juga:

Kloter Pertama Calon Jemaah Haji RI Berangkat 24 Mei 2023

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Heru Budi Minta Disdik Evaluasi Sistem PPDB DKI
Indonesia
Heru Budi Minta Disdik Evaluasi Sistem PPDB DKI

Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 di Jakarta dinilai masih terdapat banyak kekurangan.

Ridwan Kamil Intens Berkomunikasi dengan Golkar
Indonesia
Ridwan Kamil Intens Berkomunikasi dengan Golkar

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dikabarkan bakal bergabung dengan Partai Golkar jelang Pemilu 2024.

KPK Periksa Wakil Ketua MPR Syarief Hasan
Indonesia
KPK Periksa Wakil Ketua MPR Syarief Hasan

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh LPDB-KUMKM tahun anggaran 2012-2013.

Kuasa Hukum Nilai Tindakan Majelis Hakim PN Surabaya Sesuai Prosedur
Indonesia
Kuasa Hukum Nilai Tindakan Majelis Hakim PN Surabaya Sesuai Prosedur

“Saya kira majelis sudah bertindak sesuai prosedur dan saya apresiasi hal itu. Masalahnya justru di kuratornya, makanya kita ajukan penggantian kurator,” kata Slamet

Bawaslu Tak Masalah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan
Indonesia
Bawaslu Tak Masalah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak masalah dengan usulan jadwal pendaftaran capres-cawapres yang dimajukan.

DPR Desak Pemerintah Klarifikasi Status Tanah di Pulau Rempang
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Klarifikasi Status Tanah di Pulau Rempang

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta pemerintah mengklarifikasi terkait lokasi tanah yang menjadi proyek strategis nasional.

Polda Jateng Larang Masyarakat Nyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru
Indonesia
Polda Jateng Larang Masyarakat Nyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru

"Petasan dapat mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat. Ada larangannya juga di Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya," kata Iqbal

Kasus COVID-19 Varian XBB Terdeteksi di Surabaya
Indonesia
Kasus COVID-19 Varian XBB Terdeteksi di Surabaya

Varian XBB ini sejenis Omicron. Sebab proses penularannya cepat, namun cepat untuk penyembuhannya.

Anggota DPR Pastikan Tindak Lanjuti Tuntutan Perangkat Desa
Indonesia
Anggota DPR Pastikan Tindak Lanjuti Tuntutan Perangkat Desa

"Kami terus berjuang untuk bisa memenuhi berbagai harapan dan tuntutan itu," kata Herman dihadapan ribuan massa aksi.

Indonesia Harapkan Bantuan Keuangan Lebih Banyak ke Negara Berkembang
Indonesia
Indonesia Harapkan Bantuan Keuangan Lebih Banyak ke Negara Berkembang

3,3 miliar orang atau hampir separuh manusia di dunia, tinggal di negara-negara yang mengeluarkan uang lebih banyak untuk pembayaran bunga utang.