Kemenag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PMK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 26 Juni 2022
Kemenag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PMK
Ilustrasi sapi kurban dari daerah mulai ditawarkan di sejumlah titik di Kota Makassar jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. Antara/ Suriani Mappong

MerahPutih.com - Sebentar lagi umat muslim merayakan Hari Raya Idul Adha. Selain masih di tengah pandemi COVID-19, perayaan Hari Raya Kurban tahun ini juga ketika terjadi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK)

Kementerian Agama telah menerbitkan panduan Nomor 10/2022 tentang Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi di tengah wabah PMK guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha, dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Sabtu (25/6).

Baca Juga:

3 Ekor Sapi di Jakut Diduga Terinfeksi Virus PMK

Edaran tersebut, di antaranya mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging kurban.

Khusus untuk kurban, kata Menag, menyembelih hewan pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

"Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)," kata dia, seperti dikutip Antara.

Baca Juga:

Redam Penyebaran Virus PMK Jelang Idul Adha, Jokowi Perintahkan Lockdown

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).

"Atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," kata dia.

Adapun pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 Masehi dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.

"Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing," kata Menag. (*)

Baca Juga:

Anggaran Penanganan COVID-19 Digunakan Buat Tangani PMK

#Idul Adha #Hewan Kurban #Hari Raya Kurban #Kemenag
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan