Merahputih.com - Kementerian Agama telah menerbitkan edaran No SE 15 tahun 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury menegaskan bahwa Surat Edaran tersebut dibuat untuk membantu proses peribadahan jemaat.
“Kita ingin semua bisa masuk ke area produktif, tidak hanya dari perspektif fisik tapi juga spiritualitas. Surat Edaran Menag sengaja dibuat untuk membantu proses peribadahan,” terang Thomas Pentury dalam keteranganya, Jumat (19/6).
Baca Juga:
Mendag Agus Suparmanto Beberkan Alasan Regulasi IMEI Tetap Diberlakukan
Ia mengatakan, inti dari SE Menag agar warga bisa beribadah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Terkait syarat adanya surat keterangan sehat, menurut Thomas, itu lebih bersifat upaya agar penyelenggara rumah ibadah bisa menyelenggarakan ibadah mengikuti tata aturan yang berlaku.
“Kami gerharap semua jemaah Indonesia bisa mengikuti ibadah sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah,” tutup dia.

Secara umum, 57 persen dari 37 keuskupan di 34 provinsi belum melakukan ibadah fisik dan masih menggunakan live streaming atau online.
Sisanya sudah mulai dibuka dengan ibadah yang disesuaikan dengan kondisi gereja di masing-masing daerah dan melakukan protokol kesehatan yang ketat serta bersinergi dengan pemerintah terkait perizinan pelaksanaan ibadah.
Baca Juga
Kasus COVID-19 Terus Naik, Pemkot Surabaya Kembali Gelar PSBB
Thomas menjelaskan rekomendasi atau surat keterangan yang harus diminta oleh penyelenggara rumah ibadah dimaksud dalam edaran itu untuk memastikan peribadahan berjalan dengan baik dan bebas dari COVID-19.
"Itu kita maksudkan adalah upaya untuk pengelola harus siap menyelenggarakan ibadah jika kondisinya sudah aman. Kalau kondisi belum aman itu harusnya tidak boleh," kata Thomas. (Knu)