Kemenag Pastikan Kartu Nikah dengan Empat Kolom Foto Istri Hoaks

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 07 Juni 2022
Kemenag Pastikan Kartu Nikah dengan Empat Kolom Foto Istri Hoaks
Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay/geralt)

MerahPutih.com - Jagat media sosial diramaikan beredarnya kartu nikah yang hanya mencantumkan foto lelaki berjas dan mengenakan peci hitam pada tampilan depan dengan tulisan "Kementrian Agama", bukan ditulis "Kementerian Agama".

Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Formula E Jakarta Masuk Rekor Dunia Jadi Lomba Paling Sepi Penonton

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” tegas Akhmad Fauzin dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (7/6).

Kementerian Agama sejak Agustus 2021 sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik.

Pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu, mendapatkan kartu nikah digital.

Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.

Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan logo Kementerian Agama.

Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.

"Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” sambung Fauzin.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Anies Yakin Jakarta Tak Banjir Lagi karena Formula E Sukses

Untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau link.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik,” tutup Fauzin. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Moderna Produksi Vaksin COVID-19 Sebelum Pandemi Terjadi

##HOAKS/FAKTA #Kemenag
Bagikan
Bagikan